Jakarta, 2 Oktober (mediapesan) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan klarifikasi tajam terkait pemberitaan yang menyebut terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.
PWI menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan manipulasi fakta yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa HCB diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan PWI karena dugaan keterlibatan dalam skandal keuangan yang dikenal sebagai kasus “cash back”.
HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI, dan kami meminta semua pihak menghormati keputusan ini, tegasnya.
Zulmansyah menambahkan, HCB berulang kali menyebarkan narasi bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak sah, meskipun faktanya keputusan tersebut sesuai dengan aturan organisasi.
Keputusan pemberhentian HCB dikuatkan oleh nama Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang menyetujuinya, ujarnya.
HCB malah menolak untuk meninggalkan ruangan saat Dewan Pers memintanya untuk keluar, meski situasi tersebut sudah dinegosiasikan berkali-kali.
Dalam perkembangan selanjutnya, sekitar 150 wartawan dari berbagai daerah, termasuk PWI DKI Jakarta, PWI Babel, dan lainnya, hadir untuk mendukung keputusan Dewan Pers dan memastikan pengosongan Lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Fakta lain yang perlu diluruskan adalah tidak ada preman di lokasi; semua yang hadir adalah wartawan berintegritas yang menolak praktik cash back, tambah Zulmansyah.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menyebutkan bahwa HCB tidak terkunci di dalam ruangan, melainkan secara sadar menolak untuk keluar meskipun sudah ada permintaan resmi.
Hari itu, kantor PWI memang tidak boleh digunakan oleh siapapun sesuai arahan Dewan Pers, ungkap Ilham.
PWI menekankan bahwa wartawan yang hadir bukan untuk provokasi, melainkan untuk menegakkan aturan.
Mereka hadir untuk memastikan bahwa keputusan organisasi diikuti demi menjaga integritas PWI dan dunia pers di Indonesia.
Ilham juga menyatakan bahwa saksi-saksi dari anggota PWI, Adnan NS dan Edison Siahaan, siap memberikan keterangan tentang kejadian tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokan kantor, yang dilakukan dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.
Jika HCB melaporkan kejadian ini dengan narasi yang salah, itu dapat dianggap sebagai laporan palsu dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tegas Zulmansyah.
Dugaan keterlibatan HCB dalam penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp1,7 miliar kini tengah dalam penyelidikan.
Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” ini menjadi sorotan dan sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Mabes Polri.
PWI Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dunia pers di Indonesia. ***