Banda Aceh (mediapesan) – Penunjukkan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintahan dan masyarakat.
Ketua DPR Aceh, Zulfadzli, dalam rapat paripurna yang digelar pada 21 Februari 2025, secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuannya.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan terindikasi dilakukan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh serta Bendahara Partai Gerindra Aceh.
Namun, di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala, M. Jafar, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh adalah sah.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, S.H., turut memberikan pandangannya terkait polemik ini.
Dalam siaran persnya, ia menilai pernyataan Ketua DPR Aceh dalam paripurna terlalu tendensius, terutama karena pemerintahan saat ini masih dalam tahap transisi untuk merealisasikan visi-misi yang dijanjikan saat kampanye.
Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik dan dapat menyebabkan ketegangan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, ujar Handika Rizmajar.
Handika juga menambahkan bahwa penunjukkan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh tentu telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama keputusan itu tidak melanggar regulasi, maka pengangkatan tersebut tetap sah. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ada cacat prosedural, seharusnya ditempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk pembuktian, tambahnya.
Selain itu, Handika menyatakan keheranannya terhadap sikap Ketua DPR Aceh, Zulfadzli, yang merupakan kader Partai Aceh, di mana Gubernur Muzakir Manaf juga menjabat sebagai Ketua Partai Aceh.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai adanya kemungkinan miskomunikasi internal di Partai Aceh.
Jika memang ada persoalan internal, sebaiknya diselesaikan dengan bijak. Mengapa hanya pengangkatan Alhudri yang dipermasalahkan? Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, dan perlu ada penjelasan lebih rinci terkait hal ini, pungkas Handika.
Hingga saat ini, polemik mengenai penunjukkan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh masih berlanjut.
Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat.
(alp)