mediapesan.com | Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang kembali menjadi sorotan masyarakat setelah dugaan ribuan sertifikat ‘bodong’ terindikasi pada beberapa tahun yang lalu, kini kembali menuai sorotan setelah adanya masyarakat yang menduga ada oknum mafia tanah di Enrekang.
Nampaknya pemberitaan tersebut
membuat petugas loket informasi dan pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang berang.
Inisial YN mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan namanya yang ditulis di media karena merasa tidak pernah minta ijin ke dirinya bahwa hasil penjelasan dan pernyataannya akan di medikan, demikian YN via WhatsApp ke wartawan.
Tabe … itu hari waktu datang ki dikantor, kita rekamka tampa ijin, trus kita muat di media tanpa ijin juga.. tidak kuterima itu naa!! kamu waktu datang ke kantor bukan sebagai media. Apalagi namaku di situ ditulis, akan ku permasalahkan, tulisnya.
Beredar pemberitaan sebelumnya, dugaan mafia tanah berkeliaran di Enrekang hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang, Sukri yang merupakan ahli waris dari Djinta atas nama lokasi tanah untuk rumah tinggal di Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang, Senin (19/8/2024).
Sukri mengaku heran kepada pihak pertanahan kabupaten Enrekang yang telah mempersulit proses penerbitan sertifikat, padahal lokasi sudah di ukur oleh juru ukur dari Pertanahan Kabupaten Enrekang, dan juga dirinya sudah menyetor ke Kas Negara untuk penerbitan sertifikat hak milik tersebut dan berdasarkan pula dengan surat keputusan dari Bapak Gubernur KDH Tk. I Sulsel No. 472/ HM / 1968 tanggal 20 Oktober 1968 AW;
Sukri juga menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya sudah berkali-kali mempertanyakan melalui surat mengenai perkembangan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tersebut namun pihak pertanahan Kabupaten Enrekang tidak menggubrisnya.
Bahkan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempertanyakan laporan tentang tiga surat sebelumnya, kata Sukri.
Sukri juga mengaku telah mendapat informasi bahwa lokasi tanah perumahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain, namun dirinya belum yakin dengan informasi tersebut, pasalnya tidak mungkin pertanahan Kabupaten Enrekang akan mengabaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1968 tentang hak milik No. 472.
Ketika hendak di konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengenai hal tersebut, petugas loket pelayanan informasi dan pemetaan kantor pertanahan Kabupaten Enrekang, YN mengatakan bahwa bapak sedang dinas luar begitu pula dengan Kasi yang membidangi hal tersebut juga sedang tugas diluar.
Mengenai apakah yang kita mau konfirmasi ke pimpinan kami, tanya petugas loket tersebut.
Wartawan menyampaikan bahwa kami mau mempertanyakan surat dari kantor wilayah pertahanan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai permintaan laporan dan tiga surat sebelumnya.
Petugas tersebut langsung menyampaikan bahwa dia sudah tau itu pasti dari Sukri.
Pimpinan kami sudah menjawab surat tersebut langsung ke kantor wilayah, ucap YN.
Lanjutnya, sebab yang menyurat adalah kantor wilayah, dan pimpinan kami memang tidak mengirim tembusan ke Pak Sukri.
Kalau Pak Sukri mau ambil foto copy jawaban suratnya sebaiknya langsung ke kantor wilayah untuk meminta itu, jelasnya.
Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa kemarin itu diperlihatkan bukti-bukti di depan Kejari.
Cuman saya tidak hadir, jadi saya tidak tau apa yang dibicarakan, tapi informasi dari teman yang hadir menyampaikan bahwa sudah semua diperlihatkan bukti-buktinya, ada semua hibahnya dari Djinta ke orang itu untuk buat sertifikat, karena sudah adami sertifikatnya itu orang, jelas YN.
Saya kira sudah selesai mi kemarin setelah dari Kejaksaan itu sudah beresmi, pungkasnya. ***