MEDIAPESAN – Dua pria asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam jenis busur, Jumat (25/4/2025) dini hari lalu.
Keduanya, SU alias A (23) dan SS (25), dibekuk personel piket gabungan Polres Bulukumba sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, tak lama setelah korban, PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, melaporkan insiden tersebut.
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk serius di bagian pinggang.
Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan empat busur — satu di antaranya digunakan untuk menusuk korban — dan dua ketapel yang disembunyikan di dalam jaket.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan, SU alias A mengakui perbuatannya.
Saat pemeriksaan, SU mengaku menusuk korban dua kali menggunakan anak busur, tegas IPTU Ali, Senin (28/4/2025).
Kronologi bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari seseorang berinisial IS.
Setelah adu mulut, SU memukul IS dan PA, lalu terjadi perkelahian dengan PU yang berujung pada penusukan.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa SU membawa senjata sejak awal, sementara SS hanya disuruh memegang jaket berisi senjata tanpa mengetahui isinya.
Polisi resmi menetapkan SU sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, SS masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Bulukumba.