Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: 2 Pemuda Bulukumba Ditangkap Usai Tikam Pria Pakai Busur, Satu Jadi Tersangka
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Kriminal > 2 Pemuda Bulukumba Ditangkap Usai Tikam Pria Pakai Busur, Satu Jadi Tersangka
KriminalBeritaHukumPeristiwa

2 Pemuda Bulukumba Ditangkap Usai Tikam Pria Pakai Busur, Satu Jadi Tersangka

Terakhir diperbarui: 2025/04/28 at 3:58 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 28 April 2025
Share
Dua pria asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan.
Dua pria asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan, (25/4/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Dua pria asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam jenis busur, Jumat (25/4/2025) dini hari lalu.

Keduanya, SU alias A (23) dan SS (25), dibekuk personel piket gabungan Polres Bulukumba sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, tak lama setelah korban, PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, melaporkan insiden tersebut.

Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk serius di bagian pinggang.

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan empat busur — satu di antaranya digunakan untuk menusuk korban — dan dua ketapel yang disembunyikan di dalam jaket.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan, SU alias A mengakui perbuatannya.

Saat pemeriksaan, SU mengaku menusuk korban dua kali menggunakan anak busur, tegas IPTU Ali, Senin (28/4/2025).

Kronologi bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari seseorang berinisial IS.

Setelah adu mulut, SU memukul IS dan PA, lalu terjadi perkelahian dengan PU yang berujung pada penusukan.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa SU membawa senjata sejak awal, sementara SS hanya disuruh memegang jaket berisi senjata tanpa mengetahui isinya.

Polisi resmi menetapkan SU sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, SS masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Bulukumba.

(sp/bm)

Tag #KasusPenganiayaan, #PolresBulukumba, #ReskrimPolresBukukumba
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketua GMKI Makassar dan jajaran temui Wali Kota, April 2025. Ketua GMKI Makassar dan Jajaran Temui Wali Kota, Bangun Sinergi Inklusif dan Dapatkan Dukungan Kongres
BERITA BERIKUTNYA Pemerintah Kabupaten Enrekang sosialisasi percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, (28/4/2025). Pemkab Enrekang Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?