MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.45 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa, serta laporan polisi yang diterima pada 16 April lalu.
Aksi pengancaman terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang.
Korban, Satriadi (35), mengaku dirinya merasa sangat terancam setelah sekelompok orang mendatangi rumahnya dengan mengacungkan parang dan busur, serta melemparkan bekas petasan.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).
Polisi menyita satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memiliki peran berbeda.
MR membawa pisau dan berboncengan dengan D yang membawa parang.
Dua pelaku lainnya berboncengan dengan rekan mereka yang masih buron.
Polisi kini masih memburu sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme demi menjaga keamanan wilayah.