Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: 4 Terduga Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi Gowa
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Kriminal > 4 Terduga Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi Gowa
KriminalBeritaHukumPeristiwa

4 Terduga Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi Gowa

Terakhir diperbarui: 2025/05/06 at 11:01 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 Mei 2025
Share
Penampakan pelaku pengancaman (Geng Motor) di Kabupaten Gowa, Mei 2025. (Polres Gowa/HO/MP)
Penampakan pelaku pengancaman (Geng Motor) di Kabupaten Gowa, Mei 2025. (Polres Gowa/HO/MP)
SHARE

MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.45 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa, serta laporan polisi yang diterima pada 16 April lalu.

Aksi pengancaman terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang.

Korban, Satriadi (35), mengaku dirinya merasa sangat terancam setelah sekelompok orang mendatangi rumahnya dengan mengacungkan parang dan busur, serta melemparkan bekas petasan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).

Polisi menyita satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memiliki peran berbeda.

MR membawa pisau dan berboncengan dengan D yang membawa parang.

Dua pelaku lainnya berboncengan dengan rekan mereka yang masih buron.

Polisi kini masih memburu sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme demi menjaga keamanan wilayah.

(*/red)

Tag #GengMotor, #KasusPengancaman, #OperasiPekatLipu2025, #PoldaSulsel, #PolresGowa, #PolriPresisi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kolase: Polres Lumajang dan diduga praktik ilegal penyaluran BBM subsidi di SPBU Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Mei 2025. Polisi Didesak Tindak Tegas Dugaan Ancaman Pembunuhan oleh Komplotan Mafia BBM di Lumajang
BERITA BERIKUTNYA Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN). Minat Calon Mahasiswa ke UNIMEN Meningkat Tajam Jelang Tahun Akademik 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?