MEDIAPESAN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka kasus pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ini bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan kejahatan jalanan, kata pihak berwenang pada Rabu, 7 Mei.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (6 Mei) di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, dalam operasi terpadu yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menggegerkan warga Panggentungang Selatan beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, total lima orang pelaku telah diamankan dari sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Lima lainnya masih buron dan dalam pengejaran intensif, ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, Kepala Unit Resmob Polres Gowa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruhnya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian, juga mengimbau para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh aparat.
Operasi ini mencerminkan komitmen Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.