MEDIAPESAN – Polisi di Sulawesi Tenggara menangkap dua orang tersangka dan menyita lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (17 Mei), menurut keterangan resmi pihak berwenang.
Operasi dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka setelah menerima informasi melalui program pengaduan masyarakat “Sahabat Polri” terkait dugaan pengiriman paket narkotika menggunakan jasa bus antarprovinsi.
Polisi melakukan penyelidikan di terminal bus wilayah Kelurahan Lamokato, Kolaka, dan membuntuti kendaraan hingga ke Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Di lokasi tersebut, polisi mengamati seorang pria menerima paket yang sesuai dengan ciri-ciri laporan yang diterima.
Tersangka, berinisial ARM (42), sempat berusaha melarikan diri dan membuang paket, namun berhasil diamankan.
Seorang pria lain, AMR (55), yang tinggal di alamat yang sama, turut ditangkap di lokasi yang sama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepuluh sachet plastik berisi kristal bening seberat total 519,3 gram, yang diduga kuat merupakan sabu.
Barang bukti lain yang disita termasuk kardus, kantong plastik bening, kain hitam, ubin keramik, potongan tripleks, dan dua unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Informasi dari warga melalui Sahabat Polri sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum kami, ujarnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.