Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Kriminal > Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

Terakhir diperbarui: 2025/05/09 at 8:50 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Mei 2025
Share
Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho/mp)
SHARE

MEDIAPESAN – Seorang pria berusia 21 tahun, berinisial AA alias Ipin, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Benda, Polres Metro Tangerang Kota, usai diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Contents
MEDIAPESAN – Seorang pria berusia 21 tahun, berinisial AA alias Ipin, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Benda, Polres Metro Tangerang Kota, usai diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.(sp/bahri)

AA ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang pelaku curanmor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru.

Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya, berinisial F, melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan bahwa tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian segera melakukan patroli usai menerima laporan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ketika melintas di lokasi, anggota melihat salah satu pelaku mengendarai motor curian jenis Honda Beat. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Neglasari, kata Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 9mm.

Selain itu, ditemukan empat kunci letter T dengan 32 mata kunci—alat yang kerap digunakan dalam aksi curanmor.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AA dan rekannya telah mencuri satu unit motor di lokasi tersebut, dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 26 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Pebisnis dan Konsumen Serbu Pameran Global Sources Electronics Indonesia 2023

Rinciannya, 11 kali di Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga.

Polisi juga menyita empat unit sepeda motor Honda matic lainnya dari hasil pengembangan penyidikan.

IMG 20250509 WA1218 scaled

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku F masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, pungkas Kapolsek.

(sp/bahri)

Tag #FaktaKriminal, #SenjataApiRakitan, #ViralTangerang, #WaspadaCuranmor
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025). Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas
BERITA BERIKUTNYA Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI. PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?