MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pemalakan, dalam patroli rutin yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa-2025, (10/5).
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AD, diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit di kawasan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Lamokato, setelah polisi menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas pemerasan.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AD mengakui telah melakukan pemerasan di lokasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas Saputra, yang juga memimpin Satgas Penegakan Hukum dalam operasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah badik yang diselipkan di pinggang kiri, sebilah pisau dapur dalam tas pinggang, serta uang tunai yang diduga hasil pemalakan.
Operasi Pekat Anoa-2025 digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kolaka.
AD kini ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.