MEDIAPESAN – Kepolisian Sektor Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial MA (56) yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) siang lalu di Lingkungan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 2 dan 14 Mei 2025.
Kedua laporan tersebut terkait pencurian yang terjadi pada 1 dan 2 Mei di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Timbuseng, Desa Sokkolia dan sebuah kebun di Jalan Bontotene, Kelurahan Borongloe.
Korban pertama, S (43), kehilangan alat pemancar wifi dan mesin air, dengan total kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Sementara korban kedua, AFR (48), mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta setelah pelaku mengambil satu unit mesin alkon dan dua mesin air lainnya.
Pelaku memanjat pagar, mencungkil jendela, dan memotong pipa untuk mengambil mesin air, ungkap IPDA Irzal Makkarawa, Kepala Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Barang bukti yang disita meliputi mesin pompa air merek Shimizu dan Alkon merek Honda.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian, MA mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan polisi.
Petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara yang diabaikan pelaku, sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
MA kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum diamankan kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain, termasuk lingkungan Cambayya.
Menurut polisi, MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani oleh Polsek Parangloe pada 2020.
Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menyampaikan apresiasinya terhadap Tim Opsnal “Kuboyako” atas pengungkapan kasus tersebut.
Kami akan terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***