MEDIAPESAN, Enrekang – Seorang petani di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, berinisial BR, nekat menganiaya tetangganya dengan menebas bagian belakang leher korban menggunakan parang.
Peristiwa yang terjadi di jalan poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, pada Sabtu siang lalu, 28 Juni 2025 itu diduga dipicu oleh perselisihan sepele soal tali sapi.
Korban, Judding, saat itu tengah memberi makan sapinya di kebun.
Usai memberi makan, ia berpindah ke lokasi lain untuk memeriksa sapi lainnya.
Dalam perjalanan, ia melihat BR sedang mengangkat pupuk dan menghampirinya.
Kenapa ko potong tali sapiku? tanya Judding.
BR menjawab bahwa sapi milik Judding telah merusak tanaman padinya. Percakapan keduanya pun memanas.
BR bahkan mengancam akan meracuni hewan apa pun yang merusak sawahnya.
Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun, ujar BR. Ucapan tersebut memancing emosi Judding.
Tak lama setelah turun dari motornya, Judding justru diserang.
- Iklan Google -
BR yang awalnya jongkok tiba-tiba berdiri, mencabut parang dari pinggang, dan menebas leher bagian belakang korban.
Meski terluka, Judding masih sempat menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepolisian Resor Enrekang menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres, Senin, 30 Juni 2025.
Kami menerima laporan pada hari kejadian dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang, Iptu Herman.
BR dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada aparat penegak hukum.
Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Selesaikan persoalan dengan cara yang beradab, ujar Herman.