mediapesan.com | Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Rabu (29/05/2024).
Virendy tewas tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul, SH, MH mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, yang memberikan kesaksiannya secara virtual.
Dr. Eva menjelaskan bahwa peristiwa pidana dalam kasus kematian Virendy adalah perbuatan dengan unsur kesengajaan.
Perbuatan pidana pada peristiwa ini tergolong ‘Dolus Eventualis’ atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan, ujar Dr. Eva.
Ia menjelaskan bahwa korban sempat mengalami penurunan kondisi fisik beberapa kali selama kegiatan, namun para terdakwa tidak menghentikan aktivitas dan justru memberikan hukuman yang berakibat fatal.
Dr. Eva menegaskan bahwa tindakan para terdakwa yang tidak menghentikan kegiatan dan memberikan hukuman fisik menunjukkan kesengajaan.
Menurutnya, keseluruhan rangkaian peristiwa harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, dan tidak dapat dianggap sebagai kelalaian semata.
Dalam sidang, terdapat perdebatan antara hakim dan saksi ahli mengenai tanggung jawab pidana, terutama terkait persetujuan yang ditandatangani korban untuk mengikuti kegiatan.
Dr. Eva menegaskan bahwa persetujuan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana para terdakwa.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk menghukum korban meski sudah dalam kondisi sakit adalah tindakan sengaja yang berisiko tinggi.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti bahwa tindakan terdakwa yang menilai kondisi kesehatan korban tanpa kompetensi medis merupakan bentuk kesengajaan.
Dr. Eva menjelaskan bahwa tindakan ini sebanding dengan seorang dokter umum yang melakukan operasi bedah tanpa keahlian.
Setelah mendengarkan kesaksian Dr. Eva, jaksa penuntut umum menyerahkan berkas permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keluarga almarhum Virendy.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Secara terpisah, pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, menegaskan bahwa penyebab kematian Virendy tidak bisa dilihat sepenggal-sepenggal.
Ia menyoroti hasil autopsi yang menunjukkan kegagalan sirkulasi darah ke jantung, menegaskan bahwa kegiatan seharusnya dihentikan saat korban mulai menunjukkan penurunan kondisi.
Riwayat kesehatan Virendy menunjukkan bahwa ia tidak memiliki penyakit jantung atau penyakit kronik lainnya. Bahkan, ia aktif dalam kegiatan Pramuka, Palang Merah, dan olahraga, tegas Yodi.
Sidang ini menunjukkan betapa pentingnya melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dalam kasus pidana, serta menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dalam kasus kematian Virendy merupakan perbuatan kesengajaan yang tidak bisa dianggap remeh. ***
(tim)