Gowa (mediapesan) – Tim kuasa hukum keluarga korban Aditya, Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Aditya.
Dalam wawancara di Café Phinisi, Gowa, Sabtu lalu (7/12/2024), mereka menyoroti kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dianggap tidak serius menyelesaikan kasus ini.
Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, dan laporan telah dibuat sehari setelahnya dengan nomor LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa kejelasan pelaku utama, ujar Elyas.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 36 saksi, tetapi kasus tersebut masih buntu.
Marlin menambahkan, saksi kunci baru memberikan keterangan yang jujur pada 14 November 2024 setelah pihaknya meyakinkan saksi tersebut untuk berbicara tanpa tekanan.
Sebelumnya, saksi kunci kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah karena adanya dugaan ancaman dari pihak tertentu. Kami menilai penyidik seharusnya lebih tanggap dalam menyikapi situasi ini, tegas Marlin.
Tim kuasa hukum menyerukan transparansi dan langkah lebih proaktif dari penyidik.
Mereka juga mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam Polda Sulawesi Selatan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Keluarga korban sudah terlalu lama menunggu keadilan. Pelaku yang bertanggung jawab harus segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, pungkas Elyas.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Polres Bulukumba tetapi juga sorotan publik terhadap proses penyidikan yang dianggap lamban.
Keluarga korban berharap keadilan untuk Aditya segera terwujud. ***