mediapesan.com | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, SH., MH., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).
Kehadiran JAM Pidum bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, serta para asisten, Kabag TU, Kajari se-Sulsel, koordinator, kasi, dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
Untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan 197 jaksa di sentra Gakkumdu untuk menangani 22 perkara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 5 perkara terkait money politik, 7 perkara terkait pelanggaran kampanye, 2 perkara terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, 4 perkara terkait mencoblos dua kali, 2 perkara terkait suara tidak bernilai, 1 perkara terkait perusakan hasil perhitungan suara, dan 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.
Selain itu, telah dibentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024.
Agus Salim juga melaporkan data penanganan perkara tindak pidana umum dari Januari hingga Juni 2024. SPDP yang diterima sebanyak 453, tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337, dan tahap II sebanyak 331.
Perkara yang menonjol didominasi oleh narkotika (65%), sementara sisanya terkait penganiayaan, ITE, dan penyerobotan/pemalsuan dokumen tanah.
Dalam hal penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif, pada 2021 sebanyak 24 perkara, 2022 sebanyak 126 perkara, 2023 sebanyak 113 perkara, dan hingga Juni 2024 sebanyak 31 perkara.
Perkara yang diselesaikan melalui RJ mencakup penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, pengancaman, penipuan/penggelapan, penadahan, pengrusakan, UU Lalu Lintas, KDRT, ITE, narkotika, penghinaan, dan penyerobotan tanah.
Pada 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangani 4 perkara mafia tanah, dengan 2 perkara telah P-21 dan 2 lainnya masih dalam tahap pra penuntutan.
Sebanyak 55 Rumah RJ telah dibentuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan 18 kegiatan dilaksanakan di Rumah RJ hingga Juni 2024.
JAM Pidum Asep Nanang Mulyana mengapresiasi penyambutan dari Kajati Sulsel yang melibatkan seluruh jajarannya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia April 2024, Kejaksaan Agung adalah lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 74,7 persen.
Dalam arahannya, Asep Nanang Mulyana menekankan pentingnya penguatan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum untuk mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045.
Beberapa kebijakan yang perlu diperhatikan meliputi penerapan dan penegakan hukum modern, efisien, dan terpadu dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif; transformasi sistem penuntutan; pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI; pembangunan legal culture, legal structure & legal substance; serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Di akhir arahannya, JAM Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam bekerja.
Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan, tegasnya. ***