mediapesan.com | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam “Aliansi Anti Mafia Tanah” melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Kanwil V, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (28/08/2024).
Aksi ini digelar untuk menuntut kejelasan sertifikat rumah KPR milik warga yang telah lunas selama puluhan tahun, namun hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak bank.
Satria, salah satu anggota aliansi, menyatakan bahwa perumahan Kodam 3 di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, telah melunasi kredit rumah sejak tahun 2014.
Namun, hingga 2024, warga masih belum menerima sertifikat kepemilikan dari Bank BTN.
Kami merasa khawatir karena tanpa sertifikat induk, proses pemecahan sertifikat untuk warga tidak bisa dilakukan. Bank BTN sudah mengakui bahwa yang ada hanya HGB, bukan sertifikat induk, ungkap Satria kepada media.
Satria menambahkan, ada sekitar 30 unit rumah yang telah lunas namun belum memiliki sertifikat, sehingga warga hanya memegang surat akad kredit dari Bank BTN sebagai bukti kepemilikan.
Ini sangat merugikan warga yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, dengan unjuk rasa ini, pihak Bank BTN bisa segera mengadakan sertifikat atau memberikan solusi yang jelas. Jika tidak, kami siap kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, tegas Satria.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah V Bank BTN, Paulus Hamonangan Henrikus Simanjuntak, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
Unjuk rasa ini adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan sangat baik bila ada jalan keluar yang bisa kita capai bersama untuk memenuhi kebutuhan warga, ujarnya.
Paulus juga menyatakan bahwa pertemuan antara pihak bank dan pengunjuk rasa telah membuahkan hasil positif.
Ada langkah maju untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat mereka. Niat mahasiswa ini saya nilai sangat baik karena membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian sertifikat yang sudah lama dinanti, kata Paulus sambil tersenyum ramah kepada media.
Dengan adanya aksi dan dialog ini, diharapkan Bank BTN segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah sertifikat warga yang telah berlarut-larut, sehingga warga dapat merasa tenang dan memiliki kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi. ***