mediapesan.com | Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri kls 1a Makassar, tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno, yang menjadi salah satu terdakwa, didakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa Afrizal Rinjani menegaskan bahwa Sutrisno bersama dua rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, Sutrisno juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 80.000.000, dengan alternatif pidana penjara selama 1 tahun.
Begitu juga dengan mantan bawahannya, Albertin Arruan, yang dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun.
Albertin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, serta mengganti uang sebesar Rp 113.875.000 atau diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lainnya, Rudi Hasyim, alias Rudi Bin H. Musnaing, juga dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Rudi harus membayar denda senilai Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 197.850.000 atau dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor publik. Pengadilan diperkirakan akan memberikan keputusan dalam waktu dekat mengenai perkara ini. ***