Namlea, Kabupaten Buru, 11 Oktober (mediapesan) – Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, mendesak Kejaksaan Negeri Buru untuk segera menyelidiki anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru terkait dugaan penyalahgunaan dana Pilkada tahun 2019.
Belasa menyebutkan, penyalahgunaan ini telah merugikan negara hingga Rp.4,6 miliar, berdasarkan temuan Inspektorat KPU RI.
Kerugian negara sebesar Rp.4,6 miliar ditemukan oleh Inspektorat KPU RI tahun 2019. Banyak anggaran yang digunakan secara tidak wajar dan tanpa bukti yang jelas, ujar Belasa pada Jumat (11/10/2024).
Belasa meminta agar Kejaksaan segera memeriksa Bendahara KPU Buru, Rahmawati Heluth, yang saat itu menjabat sebagai bendahara, dan kini kembali menduduki posisi yang sama.
Ia juga menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap lima komisioner yang menjabat pada tahun 2019, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Jika kejaksaan tidak segera bertindak, saya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Saya juga berencana untuk mengajukan laporan resmi dalam waktu dekat, tambahnya.
Temuan Inspektorat KPU RI
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI, beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam penggunaan anggaran tahun 2019 meliputi:
- Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 140,505 juta.
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 11,893 juta.
- Kesalahan administrasi dalam pembukuan oleh bendahara senilai Rp 20,9 juta.
- Pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) yang tidak didukung bukti pelaksanaan sebesar Rp 277,180 juta.
- Kekurangan pemungutan dan penyetoran pajak sebesar Rp 212,322 juta.
- Belanja bahan tanpa bukti yang lengkap senilai Rp 602,921 juta.
- Realisasi belanja tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 2,755 miliar.
- Pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.2,4 juta.
Belasa menyoroti bahwa kerugian ini merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya oleh satu orang.
Tugas bendahara adalah menyusun laporan keuangan, namun laporan anggaran tahun 2019 tidak mampu menutupi selisih sebesar Rp 4,6 miliar. Hal ini diduga kuat melibatkan kolega komisioner, jelasnya.
Belasa juga menegaskan bahwa tidak adanya bukti-bukti pada tahun 2019 menunjukkan indikasi bahwa bendahara dan para komisioner diduga mengetahui atau bahkan sengaja mengabaikan data-data tersebut.
Instruksi dari Inspektorat KPU RI
Menanggapi temuan ini, Inspektorat KPU RI telah menginstruksikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buru untuk memberikan teguran tertulis kepada bendahara pengeluaran dan memerintahkannya untuk memungut dan menyetorkan kekurangan pajak senilai Rp.212,322 juta ke kas negara.
Hingga berita ini diturunkan, Rahmawati Heluth belum memberikan tanggapan terkait permasalahan administrasi ini. ***
(ab/sk)