Enrekang (mediapesan) – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang mengimbau seluruh pasangan calon (paslon), partai politik peserta pemilu, tim kampanye, dan relawan untuk segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), (24/11/2024).
Sesuai dengan Keputusan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 39, seluruh APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketua KPU Enrekang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) paslon, LO partai politik, Satpol PP, Bawaslu, dan berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, KPU menegaskan kepada LO masing-masing paslon untuk membersihkan APK secara mandiri, baik di rumah, titik lokasi APK, posko pemenangan, maupun di kendaraan.
Kami berharap semua metode dan jenis kampanye tidak lagi diadakan selama masa tenang. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi yang ada demi menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif, ujar Ketua KPU Enrekang.
KPU juga menegaskan bahwa jika ada APK yang tidak diturunkan atau dibersihkan, maka Satpol PP atau pihak berwenang lainnya akan melakukan pembersihan secara langsung tanpa kewajiban mengembalikan APK tersebut kepada paslon. Hal ini sesuai dengan regulasi Keputusan KPU No. 1363, poin D.
Pada hari ini, 24 November 2024, KPU bersama Bawaslu, Satpol PP, dan aparat keamanan akan turun ke lapangan untuk memastikan seluruh APK telah dibersihkan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Dengan adanya himbauan ini, KPU Enrekang berharap seluruh peserta Pilkada dapat menunjukkan sikap sportif dan menghormati aturan demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Enrekang. ***