Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi
BeritaNasional

Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi

Terakhir diperbarui: 2023/11/06 at 6:29 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 November 2023
Share
Soegiharto Santoso bersama Kuasa Hukum Yohanis Selle di Pengadilan Negeri Surabaya.
Soegiharto Santoso bersama Kuasa Hukum Yohanis Selle di Pengadilan Negeri Surabaya.
SHARE

Surabaya (mediapesan.com) – Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso atas kasus penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata.

Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 Miliar Rupiah.

Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023.

Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa bukti surat-surat dari pihak penggugat hanya merupakan fotocopy dari fotocopy oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan.

Hoky mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap keliru. Didampingi kuasa hukumnya Yohanis Selle, SH. dari Mustika Raja Law Office, Hoky secara resmi mengajukan kasasi pada Kamis (02/11/2023) baru-baru ini di Surabaya.

“Putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan tidak cermat, sebab PT GMT telah mengajukan bukti asli yaitu salinan Putusan kasasi Nomor 527 K/Pid/2020,” bebernya.

Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS serta pendiri LSP Pers Indonesia menyatakan, bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bukti yang sempurna.

Baca Juga:  HIPMASU Gelar Aksi, Desak Transparansi Tender Ramadan Fair di Medan

Jadi menurut Hoky, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975.

“Di situ secara tegas dinyatakan, suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan,” terang Hoky, yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

“Suradi Gunadi ini telah terbukti melakukan penipuan, sebelum saya menempuh jalur hukum telah berupaya bersama Pak Ali Said Mahanes melakukan musyawarah mufakat, akan tetapi justru Suradi Gunadi melakukan gugatan sebanyak 3 kali di PN JakPus. Bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur, kendati demikian seluruh upaya hukum Suradi gagal, karena penipunya justru Suradi,” papar Hoky.

“Saya tetap yakin dan percaya keadilan akan dapat saya peroleh melalui upaya hukum kasasi ini, oleh karena itu saya juga hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Hoky.

Tag Di Kasasi, Keliru, Putusan PT Surabaya
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA PT. Pelabuhan Indonesia (Persero). Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pelindo Regional 4 akan Lakukan Survei Kepuasan Pelanggan
BERITA BERIKUTNYA Family Gathering Panakkukang di Malino, (3-4/11/2023). TP PKK Panakkukang Gelar Giat Family Gathering
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?