Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy D Muliadi 
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy D Muliadi 
BeritaNasional

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy D Muliadi 

Terakhir diperbarui: 2023/12/20 at 1:09 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Desember 2023
Share
Soegiharto Santoso memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib, Rabu (20/12/2023). 
Soegiharto Santoso memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib, Rabu (20/12/2023). 
SHARE

(mediapesan.com) – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (20/12/2023).

Sidang sebelumnya pekan lalu menghadirkan Ir. Soegiharto Santoso, SH sebagai saksi korban atau pelapor.

Contents
(mediapesan.com) – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (20/12/2023). (Hendra)

Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga berprofesi sebagai wartawan memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib.

Menurut Soegiharto, terdakwa Rudy bukan merupakan sahabatnya dan bahkan menjadi saksi yang memberatkannya ketika dirinya dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari.

Jadi tulisan komentar terdakwa Rudy di akun Facebook APKOMINDO; ‘Tuhan itu Baik, Tuhan itu Adil, manusia akan menuai sesuai dengan apa yang sudah ditaburnya. Seperti kata pepatah, janganlah menggali terlalu dalam, anda akan terperosok semakin dalam, 43 Hari seharusnya sudah menjadi waktu yang cukup untuk merenung dan memperbaiki diri’ menurut Soegiharto kelihatannya sangat baik.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tapi kalimat tersebut bermakna sangat dalam, dan dilakukan Terdakwa dengan sadar dan dengan sengaja, hal tersebut sangat jelas karena dilakukan Terdakwa untuk menanggapi tulisan Terpidana Ir. Faaz yang telah terbukti divonis bersalah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri saya, kata Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso.

Hoky juga mengutarakan, tujuannya pernyataan Terdakwa untuk menyakiti dirinya dan keluarganya.

Karena dia bukan teman saya. Saya ditahan selama 43 hari dianggap itu baik dan membawa-bawa nama Tuhan itu baik, Tuhan itu adil. Saya ditahan 43 hari namun faktanya saya dinyatakan tidak bersalah. Keluarga saya ikut merasakan itu, papar Hoky yang sempat larut secara emosional menahan kesedihannya di depan majelis hakim karena terkenang saat ditahan selama 43 hari dan dihina di Facebook APKOMINDO.

PN Jakarta Pusat 1

Hoky juga mengaku, keluarganya sangat tertekan saat dirinya di dalam tahanan terkait perkara logo APKOMINDO.

Saya dipaksa minta maaf dan mengaku bersalah agar dilepas. Pada saat itu saya tidak mau minta maaf. Belakangan setelah saya kuliah hukum baru paham, apabila saya pada saat itu meminta maaf, maka berarti saya mengaku bersalah dan proses hukum akan tetap berlanjut, bebernya.

Hoky juga mengungkapkan, saat dirinya dikriminalisasi sempat terkuak di persidangan ada nama orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara dan tertuliskan dengan jelas pada salinan putusan PN Bantul, salah satu namanya adalah Suharto Yuwono.

Baca Juga:  Warga Rafah, Gaza, Kembali Berkumpul di Reruntuhan Masjid Al-Farouq untuk Shalat Tarawih Pertama (2024)

Dalam persidangan pihak kuasa hukum terdakwa Andreas Haryanto, SH., CN. sempat mempertanyakan status jabatan Ketua Umum APKOMINDO yang diakui saksi. Padahal menurut kuasa hukum terdakwa, ada putusan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan saksi melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan APKOMINDO.

Sementara saksi Soegiharto Santoso menjawab pertanyaan itu dengan menunjukan bukti SK Menkumham RI yang asli.

Saya juga heran pada sidang di PN Jakarta Selatan, pihak lawan menggunakan dokumen diduga palsu tapi bisa menang. Dan mereka tidak ada munas dan aktanya pun perseroan tapi bisa menang. Namun saya tetap optimis dan yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya, meskipun mereka menggunakan jasa kantor hukum OTTO HASIBUAN, ungkap Hoky. 

Kuasa hukum terdakwa yang mencecar saksi dengan pertanyaan yang sudah tidak sesuai perkara, langsung ditegur hakim.

Pertanyaan kuasa hukum sudah merembet kemana-mana. Kalau ingin mengungkapkan itu bisa dimasukan dalam nota pembelaan, ujar majelis hakim. 

Terdakwa Rudy D Muliadi yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi di pengadilan mengaku keberatan dengan keterangan saksi tersebut namun sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Terdakwa Pencemar Nama Baik

Usai persidangan, pihak terdakwa yang dimintai keterangannya, melalui kuasa hukum Andreas Haryanto mengatakan, terkait perkara APKOMINDO sudah ada putusan di PN Jakarta Selatan sebagaimana yang disampaikan dipersidangan.

Sedangkan Hoky yang ditemui usai persidangan menanggapinya dengan menunjukan bukti bahwa sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN hingga MA yang berkekuatan hukum tetap terkait SK Menkumham RI APKOMINDO yang beberapa tahun lalu sempat digugat oleh kelompok terdakwa.

Hoky menerangkan, SK Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusannya sebagai Ketum APKOMINDO sampai saat ini masih diakui dan belum dibatalkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan ada surat resmi dari Kemenkumham RI terkait hal itu di tahun 2022 dan di tahun 2023.

Intinya sidang hari ini bukan soal itu. Melainkan untuk pembuktian komentar terdakwa di facebook tujuannya untuk melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri saya atau tidak? Masa saya ditahan 43 hari dianggap Tuhan itu adil dan Tuhan itu baik. Seolah saya penjahat sehingga pantas ditahan 43 hari. Ini sangat merugikan nama baik saya karena banyak pihak yang menganggap saya bersalah karena komentar terdakwa tersebut, sebab sudah pasti benar Tuhan itu baik, Tuhan itu adil, ungkap Hoky. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH berlanjut pada hari rabu ini 20 Desember 2023.

Baca Juga:  MCW Laporkan Kasus Penghentian Dugaan Money Politics ke Bawaslu RI dan Bawaslu Maluku
(Hendra)

Tag Kasus, Pencemaran Nama Baik, Persidangan, PN Jakarta Pusat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengutarakan keresahannya kepada media atas nasib pekerja migran Indonesia yang dipecat dan diusir majikan di luar negeri, namun pemerintah mengalami kendala untuk menolong secara darurat. Kepala BP2MI Prihatin Pemerintah Tak Bisa Bangun Shelter Bagi PMI
BERITA BERIKUTNYA Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI di Kedoya Kebun Jeruk, Jakarta Barat, (19/12/2023). Inovasi Pembangunan Gender Berbasis Lorong Wisata, Antar DP3A Makassar Sabet Penghargaan APE 2023
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?