Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Difabel Ini Dituding Sebagai Penambang Ilegal, Warga Bulukumba Prihatin Proses Hukumnya: Kuasa Hukumnya Siap Kawal
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Difabel Ini Dituding Sebagai Penambang Ilegal, Warga Bulukumba Prihatin Proses Hukumnya: Kuasa Hukumnya Siap Kawal
BeritaNasional

Difabel Ini Dituding Sebagai Penambang Ilegal, Warga Bulukumba Prihatin Proses Hukumnya: Kuasa Hukumnya Siap Kawal

Terakhir diperbarui: 2024/01/16 at 11:42 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 Januari 2024
Share
Kolase: Inisial MB, penyandang difabel berbaju merah warga Dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba dituding melakukan tambang ilegal, dan foto kuasa hukum MB (kanan).
Kolase: Inisial MB, penyandang difabel berbaju merah warga Dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba dituding melakukan tambang ilegal, dan foto kuasa hukum MB (kanan).
SHARE

mediapesan.com | Sejumlah warga Dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba merasa prihatin terhadap proses hukum yang sementara di jalani oleh MB, pria penyandang cacat fisik dan sedikit tuli.

Sebelumnya, MB yang juga difabel diadukan ke pihak hukum lantaran dituding sebagai penambang ilegal oleh penegak hukum di Kabupaten Bulukumba, dengan kerugian negara Nol Rupiah.

Difabel MB dilaporkan oleh salah seorang guru PNS terkait pelanggaran hukum undang-undang pertambangan batu bara dan mineral dengan menggunakan sekop pasir dan gerobak.

Kuasa Hukum MB, yakni Prawidi Wisanggeni, SH, MH mengatakan, sangat prihatin terhadap penegak hukum yang terjadi belakangan ini,  dimana masyarakat kecil selalu menjadi korban.

Atas kasus yang menimpa difabel MB ini, kuasa hukum menegaskan siap mengawal hingga selesai, apalagi pihaknya sebagai penasihat hukum telah melaporkan permasalahan hukum ke Kejati Sulsel, Kejagung RI dan Propam Polda Sulsel.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tentu kami prihatin. Kami sudah menyampaikan terkait peristiwa hukum ini ke Kejati Sulsel, Kejagung, dan Propam Polda, tegasnya, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, awal kronologis, informasi dari II istri dari MB menyampaikan maksud menuliskan surat ini kepada Ibu Hj. A berkaitan dengan kasus hukum yang dialami oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Bulukumba.

Sungguh dengan berat hati saya harus menyampaikan kejadian yang dialami oleh keluarga kami. Saya merasa dan berkeyakinan bahwa proses hukum yang dialami saat ini oleh suami saya, sangat tidak adil bagi kami yang membuat dada kami sesak, sebut pengantar kronologis.

Awalnya, keadaan baik-baik saja, sampai seorang oknum ASN mengadukan suami saya ke Polisi, dengan dalih menambang ilegal. Sebagai istri dan suami tidak mengerti, mengapa dituduh melakukan penambangan ilegal di tanah yang kami miliki.

Baca Juga:  Komandan ISIS Ternyata Agen Rahasia Israel!

Hanya dengan sebuah skop dan gerobak, suaminya mengambil pasir yang menumpuk di tanah kami di dekat pantai, untuk kami gunakan merenovasi rumah.

Kami nyatakan, kami tidak memperjualbelikan pasir tersebut, seperti apa yang dituduhkan kepada suami saya. Hingga pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 lalu, kami diminta untuk datang ke kantor polisi Bulukumba. Dengan penyampaian dari seorang penyidik menyuruh datang ke kantor, bawa mobil, untuk kita ambil pulang sekop dan gerobak, sebut penjelasan sesuai surat kuasa.

Setelah itu saya dan suami berangkat menggunakan mobil pickup menuju kantor Polisi. Setelah tiba di sana, kami kembali diarahkan ke Kantor Lantas, berjarak 1-2 km dari Polres Bulukumba. Di sana, suami saya digiring ke dalam ruangan, sementara saya diminta untuk menunggu di luar, sambungnya.

Lanjutnya, padahal penyidik tahu, kalau suaminya pendengarannya terganggu dan juga penglihatannya terganggu, sehingga suaminya mesti didampingi istri, namun polisi tidak mengizinkan dirinya sebagai istri mendampingi suami.

Setelah kurang lebih satu jam, suaminya keluar. Oleh penyidik, suaminya diarahkan menuju ke kantor Kejaksaan Bulukumba. Tanpa ada surat yang diperlihatkan dan tanpa diberi tahu untuk apa diminta ke Kejaksaan.

Setiba di Kejaksaan, saya (istri) diminta menunggu di luar, sementara suami saya digiring masuk oleh Pak Polisi. Saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam ruangan. Setelah keluar, pihak dari Kejaksaan memberi tahu bahwa, Bapak (suami saya) akan di tahan, ungkapnya dengan penjelasan lewat tertulis kepada kuasa hukumnya.

Selanjutnya kaitan dengan hal ini, MAA salah satu warga dusun Basokeng mengaku apa yang dituduhkan kepada MB sebagai penambang pasir tidaklah benar, dan mengenai dampak abrasi akibat ulah MB yang menambang pasir itu juga tidak benar.

Baca Juga:  Polri Genjot Profesionalisme Humas, Gandeng Media dalam Pelatihan Khusus

Menurut MAA selama dirinya tinggal ditempat tersebut tidak pernah ada abrasi yang mengakibatkan rusaknya lingkungan atau banjir.

Warga MAA di Basokeng dan kediamannya berhadapan langsung dengan laut. (instagram info.bulukumba)
Warga MAA di Basokeng dan kediamannya berhadapan langsung dengan laut. (instagram info.bulukumba)

Dan kalaupun terjadi abrasi, maka dirinyalah yang pertama kali akan melapor oleh sebab rumah tempat kediamannya berhadapan langsung dengan laut.

Tidak ada abrasi, bohong itu, kalau terjadi abrasi, sayalah orang yang pertama akan melapor dan kalau ada orang yang menuntut, maka sayalah orang yang pertama kali akan menuntut, tegasnya.

Tidak ada pengikisan disini, kita lihat langsung faktanya disini tidak ada abrasi, pasir itu dibawa ombak naik akhirnya menumpuk, tidak perlu di bicarakan kita lihat saja sendiri disini, tambah MAA.

Bibir pantai di Basokeng-Dwitiro Bulukumba dan warga. (instagram info.bulukumba)
Bibir pantai di Basokeng-Dwitiro Bulukumba dan warga. (instagram info.bulukumba)

Selain MAA, salah satu warga juga mengaku rata-rata aktifitas mata pencarian warga setempat adalah mengambil pasir dari bibir pantai untuk dibuat menjadi batako dan dijual.

“Iya, rata-rata warga mengambil pasir di bibir pantai, karena itu mata pencarian warga,” ungkapnya.***

(tim)

Tag Difabel, Dugaan Diskriminasi, Info Bulukumba, Kasus Tambang, Kejari Bulukumba, Kuasa Hukum, Lapas Bulukumba, Polres Bulukumba, Tambang Ilegal, Warga Bulukumba
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Hj. Andi Astiah anggota DPRD Kota Makassar komisi C dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024 di Kelurahan Malimongan Baru, Selasa (16/1/2024). Anggota DPRD Kota Makassar Ini Berjumpa dengan Aneka Macam Keluhan Warga Saat Reses di Malimongan Baru
BERITA BERIKUTNYA Anies menginap di kediaman pribadi Jusuf Kalla di Kota Makassar, (16/1/2024). Anies Baswedan Bersama Istri Nginap di Kediaman Pribadi JK di Kota Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?