Bekasi (mediapesan) – Human Trafficking Watch (HTW), sebuah lembaga pemantau perdagangan manusia, telah melaporkan kasus dugaan perdagangan manusia yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Jawa Timur, kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Patar Sihotang, SH, MH, Ketua HTW, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Bekasi.
Menurut laporan HTW, korban bernama Rivona (26 tahun) dilaporkan mengalami kondisi kesehatan yang memburuk akibat pendarahan dan sakit pinggang.
Paspor korban disita oleh agen tenaga kerja di Malaysia, sementara ia tidak menerima gaji selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Ipoh, Malaysia.
Korban juga ingin pulang ke Indonesia, tetapi tidak memiliki uang dan dokumen perjalanan, ujar Patar.
Kronologi Dugaan Perdagangan Manusia
Kasus ini bermula setahun lalu ketika Rivona direkrut oleh seorang calo bernama RSM di Kediri.
Ia dijanjikan bekerja di Malaysia tanpa biaya dengan iming-iming gaji yang akan diberikan setelah mulai bekerja.
Namun, setibanya di Jakarta, Rivona malah dibawa ke kontrakan kecil di Bekasi bersama sepuluh orang lain yang mengalami nasib serupa.
Setelah satu minggu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Di sana, ia dan rekan-rekannya ditampung oleh sebuah agen tenaga kerja bernama STNI SDN BHD di Petaling.
Paspor dan alat komunikasi mereka disita. Mereka dipaksa bekerja tanpa gaji, sementara upah dari majikan disalurkan melalui agen tersebut.
Tindakan HTW
HTW menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007.
Unsur-unsur tersebut mencakup penipuan, eksploitasi, dan penyanderaan dokumen. HTW telah mengambil beberapa langkah, di antaranya:
1. Melakukan wawancara untuk mengumpulkan data dan
2. Menghubungi keluarga korban di Blitar untuk mendukung proses advokasi.
3. Melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri, KBRI Malaysia, dan Mabes Polri untuk proses hukum dan penyelamatan korban.
4. Menginstruksikan tim HTW di Malaysia untuk memantau kondisi korban secara langsung.
HTW berharap negara segera hadir dalam memberikan perlindungan kepada Rivona dan PMI lainnya yang terancam keselamatannya.
Ini adalah panggilan hati dan wujud aksi bela rasa kemanusiaan kami, tegas Patar.
Harapan HTW kepada Pemerintah
HTW meminta Presiden Joko Widodo dan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk mengambil langkah konkret.
Perlindungan terhadap pekerja migran, menurut HTW, adalah amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Negara harus hadir di tengah warganya yang terancam. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal nyawa dan martabat manusia, pungkas Patar.
Informasi lebih lanjut tentang HTW dapat diakses di www.pemantauperdaganganmanusia.com
HTW juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat melalui kontak WhatsApp di 082113185141. ***