Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: HTW Laporkan Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Ipoh, Malaysia ke Kemenlu
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > HTW Laporkan Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Ipoh, Malaysia ke Kemenlu
NasionalBeritaInternasionalPeristiwa

HTW Laporkan Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Ipoh, Malaysia ke Kemenlu

Terakhir diperbarui: 2024/12/25 at 10:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Desember 2024
Share
Human Trafficking Watch (HTW), sebuah lembaga pemantau perdagangan manusia.
Human Trafficking Watch (HTW), sebuah lembaga pemantau perdagangan manusia.
SHARE

Bekasi (mediapesan) – Human Trafficking Watch (HTW), sebuah lembaga pemantau perdagangan manusia, telah melaporkan kasus dugaan perdagangan manusia yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Jawa Timur, kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Contents
Kronologi Dugaan Perdagangan ManusiaTindakan HTWHarapan HTW kepada Pemerintah(sp)

Patar Sihotang, SH, MH, Ketua HTW, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Bekasi.

Menurut laporan HTW, korban bernama Rivona (26 tahun) dilaporkan mengalami kondisi kesehatan yang memburuk akibat pendarahan dan sakit pinggang.

Paspor korban disita oleh agen tenaga kerja di Malaysia, sementara ia tidak menerima gaji selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Ipoh, Malaysia.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Korban juga ingin pulang ke Indonesia, tetapi tidak memiliki uang dan dokumen perjalanan, ujar Patar.

Kronologi Dugaan Perdagangan Manusia

Kasus ini bermula setahun lalu ketika Rivona direkrut oleh seorang calo bernama RSM di Kediri.

Ia dijanjikan bekerja di Malaysia tanpa biaya dengan iming-iming gaji yang akan diberikan setelah mulai bekerja.

Namun, setibanya di Jakarta, Rivona malah dibawa ke kontrakan kecil di Bekasi bersama sepuluh orang lain yang mengalami nasib serupa.

Setelah satu minggu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Di sana, ia dan rekan-rekannya ditampung oleh sebuah agen tenaga kerja bernama STNI SDN BHD di Petaling.

Paspor dan alat komunikasi mereka disita. Mereka dipaksa bekerja tanpa gaji, sementara upah dari majikan disalurkan melalui agen tersebut.

Tindakan HTW

HTW menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007.

Unsur-unsur tersebut mencakup penipuan, eksploitasi, dan penyanderaan dokumen. HTW telah mengambil beberapa langkah, di antaranya:

Baca Juga:  Iran Meminta Rusia untuk Mengirimkan Sistem Pertahanan Udara Canggih S-400

1. Melakukan wawancara untuk mengumpulkan data dan 

2. Menghubungi keluarga korban di Blitar untuk mendukung proses advokasi.

3. Melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri, KBRI Malaysia, dan Mabes Polri untuk proses hukum dan penyelamatan korban.

4. Menginstruksikan tim HTW di Malaysia untuk memantau kondisi korban secara langsung.

HTW berharap negara segera hadir dalam memberikan perlindungan kepada Rivona dan PMI lainnya yang terancam keselamatannya.

Ini adalah panggilan hati dan wujud aksi bela rasa kemanusiaan kami, tegas Patar.

Harapan HTW kepada Pemerintah

HTW meminta Presiden Joko Widodo dan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk mengambil langkah konkret.

Perlindungan terhadap pekerja migran, menurut HTW, adalah amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Negara harus hadir di tengah warganya yang terancam. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal nyawa dan martabat manusia, pungkas Patar.

Informasi lebih lanjut tentang HTW dapat diakses di www.pemantauperdaganganmanusia.com

HTW juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat melalui kontak WhatsApp di 082113185141. ***

(sp)

Tag HumanTraffickingWatch, PekerjaMigranIndonesia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kecelakaan laut di Tanggul New Port Makassar, (25/12/2024). Kecelakaan Laut di Tanggul New Port Makassar, 6 Orang Berhasil Diselamatkan
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi wisata di Makassar-Sulsel. Persiapan Kemenpar RI Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?