Surabaya (mediapesan) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT. Petrokimia Gresik dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada Kamis lalu, 19 Desember dengan kehadiran Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Ir. Dwi Satriyo Anurogo, M.T., beserta jajaran manajemen lainnya.
Acara ini turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Jatim.
Dirut PT. Petrokimia Gresik menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejati Jatim atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Tim JPN.
Kami sangat terbantu oleh Tim JPN Kejati Jatim yang telah mendampingi kami dalam memitigasi risiko hukum dan menyelesaikan isu-isu strategis tanpa menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, ungkap Dwi Satriyo.
Menurutnya, kerja sama ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan proyek-proyek strategis perusahaan.
Sementara itu, Kajati Jatim menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan PT. Petrokimia Gresik kepada institusinya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JPN berkomitmen memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan kebijakan bisnis PT. Petrokimia Gresik, khususnya dalam hal mitigasi risiko hukum dan optimalisasi perlindungan hukum, ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan antara Kejati Jatim dan PT. Petrokimia Gresik, tetapi juga menjadi contoh sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mendukung stabilitas hukum dan ekonomi.
Kolaborasi semacam ini menegaskan peran strategis JPN sebagai pendamping hukum yang andal bagi perusahaan dalam mengelola tantangan hukum, sekaligus memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. ***