Mahasiswa Papua Geruduk Kejagung, Desak Johanes Rettob Jadi Tersangka TPPU

Reporter Burung Hantu
Mahasiswa Papua geruduk Kejagung, desak Johanes Rettob jadi tersangka TPPU, (25/6/2024).

mediapesan.com |  Sekelompok mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi protes di depan Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).

Mereka mendesak agar Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aksi ini digelar untuk mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap dugaan pencucian uang oleh Johanes Rettob.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut mahasiswa, hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, namun belum ada tindakan lanjut.

Kami datang untuk mempertanyakan kenapa belum ada penetapan tersangka TPPU terhadap Johanes Rettob, padahal hasil analisis dari PPATK sudah ada di tangan penyidik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Papua? ujar Alfred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya.

Alfred menambahkan bahwa mereka kecewa dengan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dianggap tidak serius mengusut kasus ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli Papua benar-benar kecewa dengan sikap penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Mereka terkesan membiarkan Johanes Rettob tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika, katanya.

IMG 20240625 WA0255

Alfred juga menegaskan bahwa meski kasus asal Johanes Rettob sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, kasus TPPU tetap bisa berdiri sendiri tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal.

- Iklan Google -

Pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, penyidik harus segera menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka, tegasnya.

Hingga kini, skandal dugaan TPPU Johanes Rettob masih mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga:  Rusia Ubah Doktrin Nuklir: Apa yang Berubah dan Mengapa Barat Harus Waspada?

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, menyatakan bahwa penyidik sudah memiliki data dari PPATK terkait dugaan TPPU yang melibatkan Johanes Rettob.

Namun, sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Para mahasiswa berharap agar Kejaksaan Tinggi Papua segera mengambil langkah tegas dan menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka TPPU, demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *