Mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR Ditangkap: Kasus Suap dan Gratifikasi Terungkap

Reporter Burung Hantu
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR sebagai tersangka suap dan gratifikasi, (25/10/2024). 

Jakarta (mediapesan) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (non-hakim), pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di Bali.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR dan seorang pengacara bernama LR, dalam pengurusan perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Dalam kasus ini, LR meminta ZR untuk memastikan bahwa Hakim Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. LR berjanji menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp1 miliar sebagai imbalan untuk ZR.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pada bulan Oktober, LR memberitahukan ZR bahwa ia akan menyerahkan uang tersebut, namun ZR meminta agar uang tersebut ditukar ke mata uang asing di money changer.

Setelah ditukar, LR menyerahkan uang dalam mata uang asing setara Rp5 miliar kepada ZR, yang kemudian disimpan di brankas di rumahnya.

Penyidik juga menemukan bukti tambahan, termasuk gratifikasi yang diterima ZR selama menjabat di Mahkamah Agung antara 2012 hingga 2022.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Total gratifikasi yang ditemukan mencapai sekitar Rp920 miliar dan 51 kg logam mulia.

Penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menghasilkan penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta Rp5.725.075.000. Selain itu, di penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, ditemukan uang tunai Rp20.414.000.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, ZR dan LR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

- Iklan Google -

IMG 20241025 WA0903 scaled

ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Terima Kunjungan Akademik dari UGM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi Pariwisata

Sementara LR ditahan dalam perkara lain terkait dugaan pelanggaran yang sama.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Penyidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait. ***

(red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *