mediapesan.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memperlihatkan profesionalisme tinggi dalam menangani pengaduan yang dilakukan oleh Dedik Sugianto, seorang wartawan dan pemimpin redaksi media online di Surabaya.
Pada Rabu (27/3/2024), Dedik mengajukan pengaduan terkait pesan WhatsApp (WA) yang berisi ancaman atau intimidasi yang diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal pada hari Kamis lalu (21/3/2024).
Dedik, didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pesan tersebut mengandung ancaman untuk tidak membuat berita yang tidak benar atau fitnah, dengan mengaitkan hal tersebut dengan keluarga dan profesinya.
Meskipun Dedik telah mencoba untuk mengetahui identitas pengirim pesan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Namun demikian, Dedik berhasil melacak nomor tersebut melalui aplikasi GetContact dan mengetahui bahwa itu terdaftar atas nama Ellen Sulistyo (ES).
Pengaduan ini muncul setelah Dedik menuliskan pemberitaan terkait gugatan wanprestasi yang dialami oleh Ellen Sulistyo dari CV. Kraton Resto, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dedik juga menegaskan bahwa sebelumnya ES telah mencoba mempengaruhi pemberitaan dengan menawarkan sejumlah uang agar berita dihapus, namun tawaran tersebut ditolak.
Dalam tanggapannya, Advokat Didi Sungkono menjelaskan bahwa ancaman yang diterima Dedik melalui media elektronik termasuk dalam ranah hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menekankan bahwa negara ini adalah negara hukum yang mengedepankan keadilan, dan siapapun yang melakukan ancaman melalui media elektronik dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia juga menyoroti seriusnya masalah ini, menyatakan bahwa penegak hukum harus bertindak cepat untuk menangani kasus semacam ini.
Ia menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers dan menekankan bahwa jika ada ketidakbenaran dalam pemberitaan, terdapat mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, serta menegaskan bahwa intimidasi atau ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan dalam sebuah masyarakat yang beradab dan berhukum. ***