Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Profesional dalam Menangani Pengaduan Wartawan Terkait Ancaman (2024)

Reporter Burung Hantu
Pengaduan yang dilakukan oleh Dedik Sugianto, seorang wartawan dan pemimpin redaksi media online di Surabaya terkait adanya intimidasi, Rabu (27/3/2024).

mediapesan.comPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memperlihatkan profesionalisme tinggi dalam menangani pengaduan yang dilakukan oleh Dedik Sugianto, seorang wartawan dan pemimpin redaksi media online di Surabaya.

Pada Rabu (27/3/2024), Dedik mengajukan pengaduan terkait pesan WhatsApp (WA) yang berisi ancaman atau intimidasi yang diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal pada hari Kamis lalu (21/3/2024).

Dedik, didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pesan tersebut mengandung ancaman untuk tidak membuat berita yang tidak benar atau fitnah, dengan mengaitkan hal tersebut dengan keluarga dan profesinya.

Meskipun Dedik telah mencoba untuk mengetahui identitas pengirim pesan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun demikian, Dedik berhasil melacak nomor tersebut melalui aplikasi GetContact dan mengetahui bahwa itu terdaftar atas nama Ellen Sulistyo (ES).

Pengaduan ini muncul setelah Dedik menuliskan pemberitaan terkait gugatan wanprestasi yang dialami oleh Ellen Sulistyo dari CV. Kraton Resto, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

IMG 20240327 WA0355

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dedik juga menegaskan bahwa sebelumnya ES telah mencoba mempengaruhi pemberitaan dengan menawarkan sejumlah uang agar berita dihapus, namun tawaran tersebut ditolak.

Dalam tanggapannya, Advokat Didi Sungkono menjelaskan bahwa ancaman yang diterima Dedik melalui media elektronik termasuk dalam ranah hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Serangan Jarak Jauh oleh Al-Qassam di Jalur Gaza Utara: 15 Tentara Israel Menjadi Sasaran

Ia menekankan bahwa negara ini adalah negara hukum yang mengedepankan keadilan, dan siapapun yang melakukan ancaman melalui media elektronik dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Iklan Google -

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia juga menyoroti seriusnya masalah ini, menyatakan bahwa penegak hukum harus bertindak cepat untuk menangani kasus semacam ini.

Ia menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers dan menekankan bahwa jika ada ketidakbenaran dalam pemberitaan, terdapat mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, serta menegaskan bahwa intimidasi atau ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan dalam sebuah masyarakat yang beradab dan berhukum. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *