Makassar (mediapesan) – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
Operasi yang dipimpin AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini mendapat dukungan dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ICAL (42), warga Nunukan Selatan.
Modus Perekrutan Ilegal
Kasus ini terungkap dari laporan dua korban, M (24) dan N (23), yang dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Malaysia.
Namun, mereka diberangkatkan secara nonprosedural oleh ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.
Polisi menangkap ICAL di wilayah Nunukan Timur dan menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.
Hasil interogasi menunjukkan ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung korban.
Ia mengaku telah membantu memberangkatkan pekerja ilegal ke Malaysia.
Jeratan Hukum
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah Tegas Polda Sulsel
AKP Costantia B. Huwae menegaskan,
Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Polda Sulsel dalam memberantas perdagangan manusia dan pelanggaran terhadap pekerja migran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna memastikan keselamatan dan perlindungan hukum. ***