Jakarta (mediapesan) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu lalu (8/1/2025).
Tersangka dan Kronologi Kasus
Tersangka dalam kasus ini adalah LR dan MW.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi suap yang bertujuan mempengaruhi proses peradilan perkara Ronald Tannur.
Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di Surabaya untuk membahas pengurusan perkara.
MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR hingga Agustus 2024 untuk memuluskan kasus tersebut.
Pada Januari 2024, LR diduga meminta saksi ZR untuk mempertemukan dirinya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan majelis hakim yang akan menangani perkara.
Berdasarkan hasil pertemuan, diketahui bahwa majelis hakim terdiri dari saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Distribusi Uang Suap
LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada saksi Erintuah Damanik pada Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Uang tersebut kemudian dibagi oleh Erintuah kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, sejumlah uang juga dialokasikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera Siswanto, meski belum diserahkan.
Pada Juli 2024, majelis hakim memutuskan terdakwa Ronald Tannur bebas.
Namun, tindakan tersebut berbuntut pada keputusan Komisi Yudisial pada Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ketiga hakim telah melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka MW dikenai pasal serupa, baik secara primair maupun subsidiair.
Langkah Selanjutnya
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam sistem peradilan di Indonesia, sekaligus menggarisbawahi ancaman serius korupsi dalam lembaga negara. ***