Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: 2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > 2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat
BeritaNasionalPeristiwa

2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat

Terakhir diperbarui: 2025/01/09 at 12:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Januari 2025
Share
Kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi suap yang bertujuan mempengaruhi proses peradilan perkara Ronald Tannur.
Dua tersangka korupsi kasus Ronald Tannur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat, (8/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Contents
Tersangka dan Kronologi KasusDistribusi Uang SuapPasal yang DisangkakanLangkah Selanjutnya(tim)

Korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu lalu (8/1/2025).

Tersangka dan Kronologi Kasus

Tersangka dalam kasus ini adalah LR dan MW.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi suap yang bertujuan mempengaruhi proses peradilan perkara Ronald Tannur.

Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di Surabaya untuk membahas pengurusan perkara.

MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR hingga Agustus 2024 untuk memuluskan kasus tersebut.

Pada Januari 2024, LR diduga meminta saksi ZR untuk mempertemukan dirinya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan majelis hakim yang akan menangani perkara.

Berdasarkan hasil pertemuan, diketahui bahwa majelis hakim terdiri dari saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Distribusi Uang Suap

LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada saksi Erintuah Damanik pada Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Uang tersebut kemudian dibagi oleh Erintuah kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, sejumlah uang juga dialokasikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera Siswanto, meski belum diserahkan.

Pada Juli 2024, majelis hakim memutuskan terdakwa Ronald Tannur bebas.

Baca Juga:  ASA Resmi Ditutup, SMKN 5 Makassar Tandai Akhir Pembelajaran Siswa Kelas Akhir Tahun Ajaran 2024/2025

Namun, tindakan tersebut berbuntut pada keputusan Komisi Yudisial pada Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ketiga hakim telah melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka MW dikenai pasal serupa, baik secara primair maupun subsidiair.

 

Langkah Selanjutnya

Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam sistem peradilan di Indonesia, sekaligus menggarisbawahi ancaman serius korupsi dalam lembaga negara. ***

(tim)

Tag Gratifikasi, Kasus, Korupsi, Suap
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ustadz Muhammad Yusuf, S.Sos.I., M.A. (dok.mp) Keutamaan Istighfar: Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Yusuf
BERITA BERIKUTNYA Kepala Desa Kalukubodo menyalurkan bantuan 680 ekor bebek petelur kepada warga Desa Kalukubodo, (9/1/2025). (foto kolase) Kepala Desa Kalukubodo Salurkan 680 Bebek Petelur untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?