Ahli Waris Wael dan Kepala Soa Pasang Sasi Adat di Tambang Emas Gunung Botak

Reporter Burung Hantu
Pemasangan sasi adat dan papan larangan aktivitas tambang di kawasan Gunung Botak sebagai bentuk penolakan ahli waris dan masyarakat adat terhadap koperasi pemegang IPR.

Mediapesan | NamleaAhli waris Lea Bumi Gunung Botak dari marga Wael, Besan, dan Nurlatu bersama tokoh adat Petuanan Kaiely serta masyarakat setempat memasang sasi adat dan papan larangan aktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap rencana aktivitas 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai belum mengantongi izin dari pemilik lahan adat.

Pemasangan sasi adat dilakukan oleh ahli waris Lea Bumi Gunung Botak pada Senin (15/12/2025). Mereka menegaskan, hingga kini persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan adat belum diselesaikan oleh pihak koperasi maupun pemerintah.

Menurut perwakilan ahli waris, pemasangan sasi adat merupakan keputusan kolektif masyarakat adat setelah upaya dialog tidak membuahkan kejelasan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat adat yang digelar di Desa Kubalahing pada Jumat (12/12/2025). Rapat dihadiri Raja Petuanan Negeri Kaiely, Hinolong Baman, para Kepala Soa, dan unsur masyarakat adat. Dalam pertemuan itu disepakati pemasangan sasi adat dan papan informasi larangan sebagai penanda larangan aktivitas tambang oleh koperasi.

Hingga saat ini, 10 IPR yang telah diterbitkan pemerintah pusat belum melakukan aktivitas penambangan. Salah satu sebabnya adalah belum rampungnya persoalan lahan dengan ahli waris dan masyarakat adat setempat. Para pemegang IPR dinilai belum mampu menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang menjadi syarat penting sebelum kegiatan tambang berjalan.

Penolakan terhadap aktivitas koperasi juga telah disuarakan ahli waris Wael melalui berbagai pernyataan keras di media daring dan cetak. Mereka meminta agar penyelesaian lahan diprioritaskan sebelum pemerintah maupun koperasi melangkah lebih jauh.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku—yang mengusulkan penerbitan IPR kepada pemerintah pusat—dinilai belum berhasil memediasi dan menyelesaikan persoalan lahan adat tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat adat mengenai proses pengusulan IPR Gunung Botak yang disebut tidak terlebih dahulu menelusuri status kepemilikan lahan.

Baca Juga:  DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak

Situasi ini menambah ketegangan di Gunung Botak dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera ada penyelesaian komprehensif yang melibatkan ahli waris, masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang IPR.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *