Lima warga negara China diperiksa Imigrasi Ambon setelah diduga masuk tanpa laporan resmi untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
MEDIAPESAN – Lima warga negara asing (WNA) asal China akan menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada Rabu (30/4/2025), menyusul dugaan pelanggaran keimigrasian saat hendak bekerja di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Kelima orang tersebut sudah tiba di Ambon siang tadi dan akan diperiksa besok, kata sumber internal Imigrasi, Selasa (29/4/2025).
Kelima WNA yang diperiksa diidentifikasi sebagai Su Minggu, Wi Jing, Lyu Fenglai, Liu Jinxin, dan Ciu Shuangcai.
Mereka diketahui akan bekerja di bawah naungan PT Wangsuwai Indo Mining di jalur H Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), Tim Penindakan Imigrasi Ambon yang dipimpin Kasubsi Penindakan, Chezar, melakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat.
Dalam pemeriksaan, satu WNA diketahui memiliki paspor dengan izin perjalanan ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan ke Maluku.
Otoritas Imigrasi lantas menyita lima paspor milik para WNA untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Proses tersebut sempat diwarnai upaya intervensi dari pihak perusahaan.
Candra, yang bertugas sebagai penerjemah dan pengurus lapangan PT Wangsuwai Indo Mining, beberapa kali menghubungi pihak perusahaan, termasuk seorang bernama Helena di Ambon, guna menunda pengambilan paspor.
Ia juga menyebut bahwa para pekerja dikawal oleh seorang anggota Polda Maluku yang dikenal dengan nama “Pa Basis”.
Tidak hanya itu, Candra sempat menghubungi salah satu pejabat tinggi Polda Maluku untuk mencoba negosiasi, namun Imigrasi tetap menjalankan prosedur dan membawa paspor ke kantor.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Wangsuwai Indo Mining belum memberikan tanggapan resmi atas kasus tersebut. ***