Kasus Mandek 19 Bulan, Penyidik Polresta Tangerang Diadukan ke Propam

Reporter Burung Hantu
Dokumen resmi pengaduan SGLAWFIRM & Rekan yang diterima Propam Polda Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidikan di Polresta Tangerang, (3/12/2025).

Mediapesan | Tangerang – Sejumlah perwira dan penyidik di lingkungan Polresta Tangerang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, hingga dugaan obstruction of justice.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN pada 3 Desember 2025, mewakili klien mereka, Hermon.

Kasus Berjalan 19 Bulan Tanpa Kepastian

Pengaduan itu berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang dibuat pada 13 Mei 2024.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Dalam dokumen pengaduannya, kuasa hukum pelapor, Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA, menyampaikan dugaan terjadinya sejumlah penyimpangan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah stagnasi penanganan perkara.

Meski telah masuk tahap penyidikan, selama lebih dari 19 bulan belum ada penetapan tersangka terhadap terlapor.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Penundaan penetapan tersangka tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip peradilan cepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor,” ujar Sugianto dalam keterangannya yang diterima media.

Dugaan Pengalihan Fokus Perkara

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengkaburan objek perkara.

Penyidik disebut menyarankan pelapor untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Gelar English Camp, 611 Mahasiswa Antusias Berbahasa Inggris di Alam Terbuka

- Iklan Google -

Menurut pelapor, langkah itu dinilai tidak relevan karena inti perkara adalah dugaan penggelapan uang tunai, bukan sengketa keabsahan sertifikat tanah.

Selain itu, penyidik dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru meskipun telah diminta berulang kali.

Kewajiban pemberian SP2HP merupakan bagian dari prosedur standar yang harus dipenuhi penyidik untuk menjamin akuntabilitas proses penyidikan.

Desakan Pemeriksaan dan Pengambilalihan Penanganan

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang terlibat.

Selain itu, mereka meminta agar penanganan perkara diambil alih atau dialihkan kepada penyidik baru yang dinilai lebih netral.

Pelapor juga mendesak percepatan penetapan tersangka dan pemulihan fokus penyidikan pada objek utama perkara, yakni dugaan penggelapan dan penipuan uang.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau pidana, kuasa hukum meminta Propam menjatuhkan sanksi tegas.

Mereka juga meminta agar proses penyidikan berikutnya dilakukan secara transparan serta hak-hak pelapor dipulihkan.

“Langkah ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Sugianto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang maupun Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Pelapor berharap pengaduan mereka ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

(*/red)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjaga independensi dan keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *