Mediapesan | Tangerang – Sejumlah perwira dan penyidik di lingkungan Polresta Tangerang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, hingga dugaan obstruction of justice.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN pada 3 Desember 2025, mewakili klien mereka, Hermon.
Kasus Berjalan 19 Bulan Tanpa Kepastian
Pengaduan itu berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang dibuat pada 13 Mei 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Dalam dokumen pengaduannya, kuasa hukum pelapor, Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA, menyampaikan dugaan terjadinya sejumlah penyimpangan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah stagnasi penanganan perkara.
Meski telah masuk tahap penyidikan, selama lebih dari 19 bulan belum ada penetapan tersangka terhadap terlapor.
“Penundaan penetapan tersangka tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip peradilan cepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor,” ujar Sugianto dalam keterangannya yang diterima media.
Dugaan Pengalihan Fokus Perkara
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengkaburan objek perkara.
Penyidik disebut menyarankan pelapor untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
- Iklan Google -
Menurut pelapor, langkah itu dinilai tidak relevan karena inti perkara adalah dugaan penggelapan uang tunai, bukan sengketa keabsahan sertifikat tanah.
Selain itu, penyidik dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru meskipun telah diminta berulang kali.
Kewajiban pemberian SP2HP merupakan bagian dari prosedur standar yang harus dipenuhi penyidik untuk menjamin akuntabilitas proses penyidikan.
Desakan Pemeriksaan dan Pengambilalihan Penanganan
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang terlibat.
Selain itu, mereka meminta agar penanganan perkara diambil alih atau dialihkan kepada penyidik baru yang dinilai lebih netral.
Pelapor juga mendesak percepatan penetapan tersangka dan pemulihan fokus penyidikan pada objek utama perkara, yakni dugaan penggelapan dan penipuan uang.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau pidana, kuasa hukum meminta Propam menjatuhkan sanksi tegas.
Mereka juga meminta agar proses penyidikan berikutnya dilakukan secara transparan serta hak-hak pelapor dipulihkan.
“Langkah ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Sugianto.
Menunggu Respons Resmi Aparat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang maupun Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pelapor berharap pengaduan mereka ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.



