Mediapesan | Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memaparkan perkembangan penanganan berbagai perkara korupsi sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat Kejari Buru, Jalan Masjid Al-Buruj, Namlea, Selasa (9/12/2025).
Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru.
Dalam paparannya, Kajari menjelaskan bahwa sepanjang 2025, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru telah menangani delapan perkara.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tiga sedang dalam proses persidangan, dan satu perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Empat Kasus Telah Inkracht
Kasus yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain:
- Dugaan tindak pidana pada pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan tahun 2021.
- Pembangunan talud sebagai prasarana pengendali banjir tahun 2020.
- Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, tahun anggaran 2019.
- Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Jikumerasa tahun 2018–2019.
Tiga Kasus Masih Berjalan di Pengadilan
Sementara itu, tiga perkara lain masih dalam proses persidangan, yakni:
- Dugaan korupsi dana nasabah di Bank BRI Unit Namlea tahun 2023.
- Dugaan penyimpangan penyediaan obat pada Puskesmas dan Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Buru Selatan tahun 2022.
- Dugaan penyelewengan ADD dan DD Desa Pela tahun 2021–2023.
Satu Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Kejari Buru juga menyampaikan satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pengelolaan anggaran bantuan perikanan berupa pengadaan crab ball king crab di Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, tahun 2020.
Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp943 Juta
Sejauh ini, pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara korupsi tersebut mencapai Rp943 juta. Rinciannya sebagai berikut:
- Kasus ADD dan DD Desa Jikumerasa 2018, terpidana Kifli Ang mengembalikan Rp100 juta.
- Kasus ADD dan DD 2019, terpidana Hawa Turaha mengembalikan Rp30 juta.
- Perkara ADD dan DD Desa Jikumerasa 2018–2019, terpidana Sartia Ninggsi mengembalikan Rp5 juta.
- Kasus alat kesehatan 2021, terpidana Ismail Umasugi, Jdumadi Sukandi, dan Atok Suwarto mengembalikan Rp351 juta.
- Kasus korupsi BRI Namlea 2023, terpidana Muhammad Yusuf Mukadar mengembalikan Rp457 juta.
Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp10 Miliar
Selain pemulihan melalui pengembalian kerugian negara oleh para terpidana, Kajari Buru juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.098.631.679.
- Iklan Google -
Kajari menyampaikan bahwa Kejari Buru akan terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik melalui penegakan hukum maupun pemulihan kerugian negara.
“Upaya penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara akan terus kami tingkatkan agar memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.



