Keluarga Aipda Abd Kadir Minta Klarifikasi ke BNN Sulbar

Reporter Burung Hantu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat.

Mediapesan | Majene, Sulawesi Barat – Keluarga Aipda Abd Kadir, seorang anggota kepolisian, meminta klarifikasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat terkait prosedur penanganan perkara yang melibatkan yang bersangkutan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang menurut pihak keluarga perlu penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, dalam keterangan kepada media pada Sabtu (13/12/2025), menyampaikan kronologi peristiwa berdasarkan informasi dan pengalaman yang diketahui oleh pihak keluarga.

Istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, dalam keterangan kepada media pada Sabtu (13/12/2025)
Istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, dalam keterangan kepada media pada Sabtu (13/12/2025).

Menurut Wiwi, peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia menyebut saat itu suaminya tengah mempersiapkan keberangkatan ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan sehingga memerlukan pemeriksaan medis.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Informasi penggeledahan rumah

Saat berada di Majene, Wiwi mengaku menerima informasi dari tetangga bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi petugas Badan Narkotika Nasional.

Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga dari warga sekitar, rumah tersebut dalam keadaan kosong ketika petugas masuk ke dalamnya. Keluarga menyatakan tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang menyebut dirinya berada di sekitar lokasi pada saat kejadian. Menurut Naharuddin, pemilik rumah tidak berada di tempat dan tidak memberikan izin untuk masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Penembak Jitu Pasukan Terjun Payung dari Buryatia Menghentikan Rotasi Prajurit Ukraina

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia juga menyatakan tidak melihat atau tidak menerima penjelasan mengenai adanya surat tugas maupun surat penggeledahan dari petugas yang datang. Berdasarkan pengamatannya, petugas masuk ke rumah melalui jendela samping karena pintu utama tidak dapat dibuka. Proses tersebut, menurutnya, berlangsung singkat.

Kunjungan ke kantor BNN

Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat. Menurut Wiwi, kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan rumah mereka.

Namun, pihak keluarga menyebut bahwa setelah tiba di kantor tersebut, Aipda Abd Kadir kemudian ditahan untuk kepentingan proses hukum. Hingga saat ini, keluarga menyatakan belum menerima salinan surat penangkapan maupun surat perintah penahanan.

- Iklan Google -

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga sebagai bentuk permohonan klarifikasi atas prosedur yang dijalankan dalam perkara ini.

Komunikasi yang dipersoalkan

Dalam keterangannya, Wiwi juga menyampaikan adanya komunikasi dengan seorang oknum anggota BNNP Sulawesi Barat terkait penanganan perkara suaminya. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dalam konteks komunikasi tersebut.

Klaim ini disampaikan sebagai bagian dari laporan keluarga dan hingga kini belum dikonfirmasi secara independen oleh pihak BNN atau aparat penegak hukum lainnya.

Langkah lanjutan keluarga

Pihak keluarga, melalui tim kuasa hukum, menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke sejumlah lembaga, antara lain BNN RI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penelaahan terhadap prosedur yang diterapkan dalam penanganan perkara ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan hukum serta memastikan proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Serangan Brigade Martir Al-Aqsa di Gaza Utara Menghancurkan Pasukan Musuh

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BNN Provinsi Sulawesi Barat terkait keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga.

(R.35)

____________________________

Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *