Menuju Zero ODOL 2027: Pemerintah Siapkan Regulasi, Daerah Jadi Garda Depan

Reporter Burung Hantu
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penanganan ODOL di Kantor Kemenko IPK.

Jakarta | Mediapesan – Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi logistik nasional.

Data menunjukkan, 10,5 persen kecelakaan lalu lintas nasional melibatkan kendaraan angkutan barang, menjadikannya penyumbang tertinggi kedua.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak bisa lagi ditunda.

Selain menyangkut keselamatan masyarakat, dampaknya juga terasa pada beban ekonomi di daerah.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan kebijakan ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pemerintah daerah adalah garda depan. Mereka yang sehari-hari bersentuhan dengan jalan, kendaraan, dan masyarakat. Tanpa dukungan daerah, kebijakan Zero ODOL tidak akan berjalan optimal, ujar Restuardy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penanganan ODOL di Kantor Kemenko IPK, Senin lalu (6/10/2025).

Ia menjelaskan, pemda memiliki kewenangan langsung untuk memastikan pengujian kendaraan bermotor berjalan sesuai aturan, memperketat perizinan angkutan barang, serta menetapkan kelas jalan dan rambu lalu lintas sesuai ketentuan.

Restuardy juga mendorong agar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali difungsikan sebagai wadah koordinasi antarinstansi di daerah.

- Iklan Google -

Kalau forum ini difungsikan dengan baik, koordinasi di daerah akan lebih solid dan masalah ODOL bisa ditangani bersama, tambahnya.

Agar penanganan lebih terarah, isu ODOL diminta masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD.

IMG 20251008 WA0587

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas di tingkat daerah.

Dari sisi regulasi, pemerintah pusat tengah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL, yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.

Baca Juga:  Quadcopter dalam Operasi Militer: Panduan dan Keunggulannya

RAN tersebut mencakup integrasi data angkutan barang, peningkatan kompetensi pengemudi, insentif–disinsentif bagi pelaku usaha, serta kajian dampak ekonomi kebijakan Zero ODOL.

Selain penguatan aturan, pemerintah juga menyiapkan dukungan teknologi.

Melalui Kementerian Perhubungan, sistem e-manifest terpadu sedang dikembangkan untuk mendata dan mengawasi angkutan barang.

Sistem ini ditargetkan uji coba pada 1 Januari 2026 dan akan terhubung dengan berbagai platform seperti PAB Kemendag, Ferizy ASDP, dan data karoseri Kemenperin.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap implementasi Zero ODOL 2027 bukan sekadar slogan, tetapi menjadi tonggak penting menuju transportasi logistik yang aman, efisien, dan berkeadilan.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *