PN Serang Menunda Sidang Gugatan Terkait Sengketa Pemberitaan

Reporter Burung Hantu
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda, sejumlah yergugat tak hadir, Selasa (2/12/2025).

Mediapesan | Serang – Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, Selasa (2/12/2025), ditunda.

Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda pemanggilan para pihak.

Kuasa Hukum Tergugat III dari PT Media Bahri Sejahtera (KabarBahri.co.id), Muhlisin, S.H., mengatakan sidang hari ini seharusnya menjadi agenda pemanggilan seluruh pihak.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Namun karena ada pihak yang tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 4 Desember 2025.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,” kata Muhlisin.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat I, H. Suwarni, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat II diduga dipicu ketidaktepatan alamat dalam surat panggilan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurutnya, hal itu menunjukkan kurangnya ketelitian dari pihak Penggugat.

“Alamat panggilan tidak jelas. Ini membuktikan ketidakseriusan Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg. Kami berharap majelis hakim melihat bahwa gugatan ini menunjukkan iktikad yang tidak baik,” ujar Suwarni.

Muhlisin menambahkan pihaknya berharap seluruh tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya agar proses hukum berjalan lancar.

- Iklan Google -

Ia menilai gugatan tersebut muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, namun mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri.

“Karya jurnalistik berada dalam koridor lex specialis. Sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melewati hak jawab atau prosedur pers,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tergugat III lainnya, Joseph Sutanto, S.H., juga menilai gugatan yang diajukan Penggugat, Deni Juweni, melalui kuasa hukumnya, keliru secara regulasi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Menurut Joseph, Penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa menempuh mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Isi pemberitaan yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Semestinya melalui Dewan Pers dulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami sengketa pers,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

Para pihak berharap proses peradilan dapat memberi kepastian hukum bagi insan pers yang bekerja sesuai koridor undang-undang.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *