Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Reporter Burung Hantu
Gedung Dewan Pers.

MEDIAPESAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie, menyampaikan peringatan keras kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas penetapan anggota Dewan Pers periode 2025–2028.

Menurut Mandagie, keputusan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus segera dicabut.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (14/5), Mandagie menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 yang menetapkan anggota baru Dewan Pers, sebagai bentuk legitimasi atas proses yang menurutnya cacat hukum dan diskriminatif terhadap organisasi pers lainnya.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pemilihan anggota Dewan Pers seharusnya menjadi hak konstitusional organisasi wartawan. Namun, hak ini telah dirampas dan diambil alih oleh Dewan Pers periode sebelumnya, ujar Mandagie.

Sorotan atas Mekanisme Pemilihan

Mandagie menuding proses penjaringan anggota Dewan Pers dilakukan secara tertutup oleh Badan Pekerja bentukan Dewan Pers, tanpa melibatkan organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.

Hanya 11 organisasi konstituen yang disebut turut memilih, sebuah angka yang jauh dari representasi yang sah menurutnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia mengklaim, kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi pers tahun 1999, ketika pemerintah menyerahkan wewenang pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap Pasal 28 dan 27 UUD 1945 serta Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, tambah Mandagie.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Merujuk pada keterangan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 38/PUU-XIX/2021, Mandagie menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki fungsi regulatif dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk aturan.

Baca Juga:  Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

- Iklan Google -

Ia menuding bahwa pengangkatan anggota Dewan Pers oleh Dewan Pers sendiri telah menyalahi ketentuan tersebut.

Pemerintah menyatakan pemilihan adalah wewenang organisasi wartawan dan perusahaan pers. Tapi praktiknya bertolak belakang, katanya.

Desakan dan Ancaman Gugatan

Mandagie mendesak Presiden Prabowo untuk segera membatalkan SK pengangkatan Dewan Pers terbaru.

Ia menyebutkan bahwa kegagalan untuk mencabut keputusan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan presiden, yang mewajibkan untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

Presiden harus bertindak sebagai pemimpin seluruh rakyat, bukan hanya kalangan elit pers dan oligarki media, tegasnya.

Jika tuntutan tidak digubris, Mandagie menyatakan pihaknya akan menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ***

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *