Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Terakhir diperbarui: 2025/05/14 at 8:15 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 Mei 2025
Share
Gedung Dewan Pers.
Gedung Dewan Pers.
SHARE

MEDIAPESAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie, menyampaikan peringatan keras kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas penetapan anggota Dewan Pers periode 2025–2028.

Contents
Sorotan atas Mekanisme PemilihanPertentangan dengan Putusan Mahkamah KonstitusiDesakan dan Ancaman Gugatan

Menurut Mandagie, keputusan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus segera dicabut.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (14/5), Mandagie menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 yang menetapkan anggota baru Dewan Pers, sebagai bentuk legitimasi atas proses yang menurutnya cacat hukum dan diskriminatif terhadap organisasi pers lainnya.

Pemilihan anggota Dewan Pers seharusnya menjadi hak konstitusional organisasi wartawan. Namun, hak ini telah dirampas dan diambil alih oleh Dewan Pers periode sebelumnya, ujar Mandagie.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sorotan atas Mekanisme Pemilihan

Mandagie menuding proses penjaringan anggota Dewan Pers dilakukan secara tertutup oleh Badan Pekerja bentukan Dewan Pers, tanpa melibatkan organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.

Hanya 11 organisasi konstituen yang disebut turut memilih, sebuah angka yang jauh dari representasi yang sah menurutnya.

Ia mengklaim, kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi pers tahun 1999, ketika pemerintah menyerahkan wewenang pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap Pasal 28 dan 27 UUD 1945 serta Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, tambah Mandagie.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Merujuk pada keterangan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 38/PUU-XIX/2021, Mandagie menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki fungsi regulatif dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk aturan.

Baca Juga:  Kapolres Parepare Rangkul Jurnalis, Perkuat Sinergi di Masa Pilkada

Ia menuding bahwa pengangkatan anggota Dewan Pers oleh Dewan Pers sendiri telah menyalahi ketentuan tersebut.

Pemerintah menyatakan pemilihan adalah wewenang organisasi wartawan dan perusahaan pers. Tapi praktiknya bertolak belakang, katanya.

Desakan dan Ancaman Gugatan

Mandagie mendesak Presiden Prabowo untuk segera membatalkan SK pengangkatan Dewan Pers terbaru.

Ia menyebutkan bahwa kegagalan untuk mencabut keputusan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan presiden, yang mewajibkan untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

Presiden harus bertindak sebagai pemimpin seluruh rakyat, bukan hanya kalangan elit pers dan oligarki media, tegasnya.

Jika tuntutan tidak digubris, Mandagie menyatakan pihaknya akan menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ***

Tag #CabutSKDewanPers, #DemokrasiMedia, #DewanPers, #KeadilanUntukPers, #PelanggaranHAM, #ReformasiPers, #SavePersIndonesia, #SKPresiden, #SuaraPers, #UU40Tahun1999
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kapolres bersama personil bersilaturahmi di Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Selasa (13/5/2025). Kapolres Enrekang Gencarkan Patroli dan Dialog Komunitas untuk Jaga Stabilitas Keamanan
BERITA BERIKUTNYA Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025). Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?