Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Terakhir diperbarui: 2025/05/14 at 8:15 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 Mei 2025
Share
Gedung Dewan Pers.
Gedung Dewan Pers.
SHARE

MEDIAPESAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie, menyampaikan peringatan keras kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas penetapan anggota Dewan Pers periode 2025–2028.

Contents
Sorotan atas Mekanisme PemilihanPertentangan dengan Putusan Mahkamah KonstitusiDesakan dan Ancaman Gugatan

Menurut Mandagie, keputusan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus segera dicabut.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (14/5), Mandagie menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 yang menetapkan anggota baru Dewan Pers, sebagai bentuk legitimasi atas proses yang menurutnya cacat hukum dan diskriminatif terhadap organisasi pers lainnya.

Pemilihan anggota Dewan Pers seharusnya menjadi hak konstitusional organisasi wartawan. Namun, hak ini telah dirampas dan diambil alih oleh Dewan Pers periode sebelumnya, ujar Mandagie.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Sorotan atas Mekanisme Pemilihan

Mandagie menuding proses penjaringan anggota Dewan Pers dilakukan secara tertutup oleh Badan Pekerja bentukan Dewan Pers, tanpa melibatkan organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.

Hanya 11 organisasi konstituen yang disebut turut memilih, sebuah angka yang jauh dari representasi yang sah menurutnya.

Ia mengklaim, kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi pers tahun 1999, ketika pemerintah menyerahkan wewenang pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap Pasal 28 dan 27 UUD 1945 serta Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, tambah Mandagie.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Merujuk pada keterangan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 38/PUU-XIX/2021, Mandagie menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki fungsi regulatif dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk aturan.

Baca Juga:  Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

Ia menuding bahwa pengangkatan anggota Dewan Pers oleh Dewan Pers sendiri telah menyalahi ketentuan tersebut.

Pemerintah menyatakan pemilihan adalah wewenang organisasi wartawan dan perusahaan pers. Tapi praktiknya bertolak belakang, katanya.

Desakan dan Ancaman Gugatan

Mandagie mendesak Presiden Prabowo untuk segera membatalkan SK pengangkatan Dewan Pers terbaru.

Ia menyebutkan bahwa kegagalan untuk mencabut keputusan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan presiden, yang mewajibkan untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

Presiden harus bertindak sebagai pemimpin seluruh rakyat, bukan hanya kalangan elit pers dan oligarki media, tegasnya.

Jika tuntutan tidak digubris, Mandagie menyatakan pihaknya akan menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ***

Tag #CabutSKDewanPers, #DemokrasiMedia, #DewanPers, #KeadilanUntukPers, #PelanggaranHAM, #ReformasiPers, #SavePersIndonesia, #SKPresiden, #SuaraPers, #UU40Tahun1999
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kapolres bersama personil bersilaturahmi di Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Selasa (13/5/2025). Kapolres Enrekang Gencarkan Patroli dan Dialog Komunitas untuk Jaga Stabilitas Keamanan
BERITA BERIKUTNYA Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025). Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?