Proses Hukum Media Kabar Bahri Berlanjut, PN Serang Tetapkan Sidang Lanjutan 16 Desember

Reporter Burung Hantu
Sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam proses hukum perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri.

Mediapesan | Serang – Proses hukum perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/12/2025) masih difokuskan pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum memenuhi panggilan sidang yang telah dilayangkan secara resmi oleh pengadilan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat majelis hakim belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.

1006105091 1

Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi, majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

- Iklan Google -

Muhlisin menekankan pentingnya kehadiran para pihak agar proses persidangan dapat berjalan efektif dan masuk pada substansi perkara.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang perlu ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kabinet Israel Mengusulkan Penutupan Al Jazeera, Mengancam Kebebasan Pers

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah jurnalis dan pemerhati media di Banten karena dinilai menyangkut ruang gerak serta perlindungan kerja jurnalistik.

Sidang lanjutan pada 16 Desember mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *