Mediapesan | Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai mengalami transformasi besar dalam pelayanan publik melalui penerapan sistem digital terintegrasi. Digitalisasi tersebut disebut membuat proses pencarian keadilan menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien.
Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagi, mengungkapkan pengalamannya saat mengakses layanan di PTUN Jakarta, khususnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia menilai pelayanan petugas PTSP berjalan responsif dan humanis.
“Saya melihat sendiri bagaimana petugas bernama Bagus melayani dengan sangat cekatan. Tidak ada waktu yang terbuang, semua dilayani secara profesional dan membantu,” ujar Hence dalam pesan tertulis kepada redaksi, Senin (22/12/2025).
Heintje juga mengapresiasi penerapan sistem E-Court di PTUN Jakarta. Menurutnya, sistem tersebut mampu menutup celah praktik percaloan karena seluruh proses, termasuk pembayaran, dilakukan secara resmi dan transparan.
“Sistem ini menutup rapat pintu percaloan. Nomor akun pembayaran diberikan langsung atas nama pemohon dan dana masuk ke rekening resmi pemerintah,” tegasnya.
Keunggulan lain yang disoroti adalah kecepatan sinkronisasi data dengan sistem pusat Mahkamah Agung (MA) RI. Setelah data diinput dan pembayaran dilakukan, informasi perkara disebut langsung terbaca di sistem MA hanya dalam hitungan menit.
Selain itu, pemohon juga mendapatkan notifikasi otomatis melalui aplikasi resmi MA RI.
“Sesaat setelah pembayaran, saya langsung menerima pesan WhatsApp resmi dari aplikasi MA RI berisi data pendaftaran hingga jadwal sidang perdana. Ini benar-benar pelayanan kelas satu,” kata Heintje.
Ia berharap, model pelayanan yang menggabungkan keramahan petugas dan kecanggihan teknologi di PTUN Jakarta dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya.
- Iklan Google -
“Ini bukti pelayanan publik sudah naik kelas. Digitalisasi bukan sekadar aplikasi, tapi benar-benar memudahkan masyarakat,” pungkasnya.



