mediapesan.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada media, (25/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.
Selain itu, perubahan regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman, baik dari aspek militer maupun nonmiliter.
Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman, ujarnya.
Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.
Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tegasnya.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI, kebijakan ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI, jelasnya.
Komitmen Menjaga Stabilitas dan Supremasi Sipil
Dalam menghadapi dinamika sosial, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama, katanya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Panglima TNI menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya, ujar Panglima TNI.
Meningkatkan Profesionalisme dan Kesiapan TNI
TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan perubahan ini, TNI diharapkan semakin adaptif terhadap tantangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.