Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI soal Larangan ke Luar Negeri

Reporter Burung Hantu
Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta atas keputusan pencegahan ke luar negeri.

Jakarta | Mediapesan – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini diajukan untuk membantah keputusan pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Menkeu melalui Surat Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025 bertanggal 17 Juli 2025.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Keputusan pencegahan itu dikaitkan dengan pengelolaan piutang negara—utang atau tagihan yang menurut pemerintah belum diselesaikan oleh Tutut Soeharto.

PTUN menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan perkara ini pada 23 September 2025.

Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta yang menampilkan gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan RI, terdaftar 12 September 2025.
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta yang menampilkan gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan RI, terdaftar 12 September 2025.

Latar belakang

Kasus piutang negara yang menjerat Tutut diduga memiliki kaitan dengan persoalan keuangan dari masa pemerintahan ayahnya, Presiden ke-2 RI Soeharto.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun hingga kini, detail spesifik mengenai piutang tersebut belum diungkap secara terbuka oleh pihak berwenang.

Keluarga Soeharto telah lama menghadapi sorotan terkait tuduhan penyalahgunaan dana negara dan kekayaan yang diperoleh selama lebih dari tiga dekade kekuasaan Orde Baru.

Beberapa di antaranya berujung pada gugatan hukum, meski sebagian lain tak pernah tuntas diproses.

- Iklan Google -

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *