mediapesan.com | Seorang notaris di Makassar dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang serta sertifikat tanah.
Laporan resmi ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 13 Mei 2024.
Pelapor, Siti Rabaniah HB, yang merupakan ahli waris dari almarhum Bohari Dg. Pasau, melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya.
Siti Rabaniah mengungkapkan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh notaris tersebut dengan kerugian mencapai sekitar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa sertifikat tanah hak milik atas nama orang tuanya seluas 56,320 m² yang berlokasi di Jalan Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, telah digelapkan.
Menurut penuturan Siti, awalnya notaris tersebut meminta sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap dengan janji akan membantu mengurus berbagai keperluan administratif seperti perubahan nama di sertifikat, surat pernyataan bahwa sertifikat tidak dalam jaminan, dan pembayaran pajak yang tertunggak.
Namun, setelah lebih dari dua tahun, notaris tersebut belum dapat menunjukkan bukti apapun mengenai pengurusan yang dijanjikan.
Meski Siti telah berulang kali meminta sertifikat tanah tersebut dikembalikan, notaris tersebut selalu berdalih masih dalam proses.
Sebagai langkah hukum, Siti Rabaniah telah mengirimkan surat peringatan atau somasi, tetapi tidak diindahkan oleh notaris tersebut.
Akhirnya, dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kuasa hukum Siti Rabaniah, Jumadi Mansyur, membenarkan laporan ini.
Iya, betul, saya sendiri yang mendampingi pelapor di Polda Sulsel. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti petunjuk guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Semoga pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini, ujarnya. ***