Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya
Opini

Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Terakhir diperbarui: 2024/05/31 at 8:35 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 31 Mei 2024
Share
IMG 20240531 WA0516
SHARE

Oleh: Vincent Suriadinata, SH., MH.

(Managing Partner Mustika Raja Law Office)

 

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini.

Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%.

Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Jakarta Menyala Satu Putaran di Genggaman Pramono-Rano  

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja.

Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja.

Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media.

Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.”

Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan.

Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda. *

Tag Tapera
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara terhadap sejumlah aktivis GMKI. GMKI Cabang Makassar Mengutuk Keras Tindakan Anarkis Bupati Halmahera Utara
BERITA BERIKUTNYA Pelayanan SIM keliling, ciri-ciri bandar narkoba, minuman tradisional jenis ballo' dan bendungan jebol dibahas dalam Jumat Curhat Polda Sulsel di Sambueja-Simbang Kecamatan Maros, (31/5/2024). Kepala Dusun Sambueja Sambut Baik Tim Jumat Curhat Polda Sulsel (2024)
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH.
Opini

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

8 Juni 2025
Situs Lapandoso di Dusun Muladimeng, Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Opini

Lapandoso: Jejak Awal Islam di Tana Luwu yang Terlupakan

4 Juni 2025
IMG 20250601 WA0504
Opini

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?