Surabaya – Di era banjir informasi, kehadiran jurnalis yang kompeten bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Kebebasan pers memang hak fundamental dalam demokrasi.
Namun, kebebasan tanpa kompetensi bisa berujung pada disinformasi, hoaks, dan penyalahgunaan fungsi pers.
Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) hadir sebagai jawaban atas tantangan itu.
Digagas oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), SKW bukanlah bentuk intervensi negara, melainkan upaya strategis untuk menjamin profesionalisme insan pers.
Mengapa SKW Penting?
1. Menjamin Standar Kompetensi.
SKW menetapkan tolok ukur kemampuan wartawan—dari teknik peliputan, verifikasi data, penulisan yang berimbang, hingga pemahaman etika jurnalistik.
2. Meningkatkan Kualitas Jurnalisme.
Wartawan tersertifikasi cenderung menghasilkan berita yang lebih akurat, mendalam, dan bertanggung jawab.
3. Melindungi Publik dari Disinformasi.
Kompetensi tinggi membantu wartawan menyaring hoaks dan menjaga keutuhan informasi.
4. Mendorong Pengakuan Profesional.
Sertifikat kompetensi meningkatkan kredibilitas wartawan dan membuka peluang karir yang lebih luas.
5. Menegakkan Etika dan Akuntabilitas.
Proses sertifikasi menanamkan pentingnya integritas dalam setiap praktik jurnalistik.
Landasan Hukumnya Kuat
SKW memiliki pijakan hukum yang kokoh, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E, UU Pers No. 40/1999, hingga UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP No. 23/2004 tentang BNSP.
Ini memperkuat legitimasi dan urgensi pelaksanaan sertifikasi.
Tantangan dan Harapan
Memang masih ada tantangan—dari sosialisasi hingga biaya.
Namun, manfaat jangka panjang dari SKW jauh lebih besar: pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, SKW akan jadi fondasi kuat bagi masa depan pers Indonesia.
Mari dukung Sertifikasi Kompetensi Wartawan sebagai wujud komitmen kita untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, kredibel, dan berpihak pada kepentingan publik.