Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Status Quo Dewan Pers dan Konstituen Ilegal
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Status Quo Dewan Pers dan Konstituen Ilegal
OpiniNasional

Status Quo Dewan Pers dan Konstituen Ilegal

Terakhir diperbarui: 2025/02/24 at 11:01 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Februari 2025
Share
Aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Pers.
Aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Pers.
SHARE

Oleh: Heintje G. Mandagie, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)

Contents
Dewan Pers Kehilangan LegitimasiMekanisme Pemilihan yang Menyalahi UU PersDewan Pers dan “Pelacuran Pers”

 

Jakarta – Dalam sepak bola, “hattrick” adalah pencapaian istimewa ketika seorang pemain mencetak tiga gol dalam satu pertandingan.

Nama-nama seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, dan Kylian Mbappé sering melakukan ini untuk membawa kemenangan bagi tim mereka.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, bagaimana jika konsep ini diterapkan dalam dunia pers, khususnya pada kepemimpinan Dewan Pers?

Selama tiga periode berturut-turut, posisi Ketua Dewan Pers diisi oleh mantan pejabat yang tidak berasal dari dunia jurnalistik.

Dari mantan Ketua Mahkamah Agung, eks Menteri Pendidikan, hingga mantan Komisioner Ombudsman RI, semuanya menduduki posisi ini tanpa pengalaman nyata sebagai wartawan.

Kini, muncul kekhawatiran akan “quattrick,” yakni empat periode berturut-turut Dewan Pers dipimpin oleh sosok yang bukan berasal dari kalangan pers sejati.

Kepemimpinan yang Tidak Mewakili Wartawan

Idealnya, Dewan Pers dipimpin oleh wartawan profesional yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik.

Namun, faktanya, para pensiunan pejabat ini lebih berperan sebagai regulator daripada fasilitator bagi pers nasional.

Mereka sering kali menentukan kebijakan tanpa benar-benar memahami realitas yang dihadapi para wartawan dan media di Indonesia.

Dalam daftar calon Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, muncul enam nama: Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenamnya, hanya tiga yang memiliki latar belakang di dunia pers: Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala.

Meskipun mereka punya pengalaman di dunia jurnalistik, mekanisme pemilihannya tetap dipertanyakan.

Baca Juga:  Keamanan Siber: Kunci Transformasi Digital Industri Penerbangan

Dewan Pers Kehilangan Legitimasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pembentuk peraturan, melainkan hanya fasilitator.

Artinya, Dewan Pers tidak boleh bertindak sebagai regulator yang memutuskan kebijakan sepihak.

Namun hingga kini, Dewan Pers tetap mempertahankan aturan konstituen yang telah kehilangan dasar hukumnya.

Lebih jauh lagi, Dewan Pers juga tidak mengakui badan hukum organisasi pers yang telah disahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

Padahal, keputusan MK bersifat final dan mengikat, akibatnya organisasi konstituen Dewan Pers saat ini dapat dikategorikan sebagai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Mekanisme Pemilihan yang Menyalahi UU Pers

UU Pers Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa anggota Dewan Pers harus dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Namun, proses pemilihan saat ini tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum.

Hanya kelompok tertentu yang berhak menentukan siapa yang akan menduduki posisi penting di Dewan Pers.

Hal ini berpotensi melanggar konstitusi dan mencederai independensi pers.

Presiden Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan administratif dalam menerbitkan Keputusan Presiden terkait anggota Dewan Pers.

Oleh karena itu, jika pemilihan dilakukan tanpa melibatkan seluruh organisasi pers yang sah, maka keputusan tersebut dapat dianggap cacat hukum.

(Ist./HO)
(Ist./HO)

Dewan Pers dan “Pelacuran Pers”

Salah satu tantangan terbesar bagi pers nasional adalah ketimpangan dalam distribusi anggaran iklan.

Media lokal dan nasional dipaksa bergantung pada kerja sama publikasi dengan pemerintah, sementara belanja iklan komersial lebih banyak dinikmati oleh media konglomerasi.

Praktik ini mengancam independensi pers karena media yang terlalu bergantung pada dana pemerintah cenderung kehilangan fungsi kontrol sosialnya.

Baca Juga:  Presidium PNI Resmi Bergabung dengan FORMAS, Siap Sinergi Kawal Kinerja Pemerintah

Dewan Pers seharusnya mendorong kebijakan yang lebih adil dalam distribusi belanja iklan, bukan malah memperkuat monopoli media besar dan mengabaikan ribuan media lokal yang berjuang untuk bertahan hidup.

Dewan Pers yang ideal adalah lembaga yang benar-benar mewakili dan memperjuangkan kepentingan insan pers, bukan tempat bagi mantan pejabat yang mencari panggung baru setelah pensiun.

Mekanisme pemilihan yang tidak transparan dan bertentangan dengan UU Pers harus segera diperbaiki agar Dewan Pers kembali memiliki legitimasi yang kuat.

Pers Indonesia tidak boleh hanya menjadi alat elite tertentu.

Wartawan dan media di seluruh negeri harus diperlakukan secara setara, tanpa diskriminasi dan marjinalisasi.

Saatnya dunia pers bersatu untuk menegakkan kebebasan dan independensi yang sejati, demi masa depan jurnalistik yang lebih sehat dan profesional di Indonesia. ***

Tag #DewanPers, #KonstituenIlegal, #StatusQuo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wabup Enrekang pimpin apel perdana yang digelar di Lapangan Abu Bakar Lambogo Batili Enrekang dan diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Enrekang, (24/2/2025). Wabup Enrekang Pimpin Apel Perdana dan Tegaskan Kedisiplinan ASN
BERITA BERIKUTNYA Presiden Prabowo Subianto dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, (24/2/2025). (mp) Danantara: Strategi Baru Kelola Dividen BUMN, Apa Dampaknya?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Sukoharjo menggelar pelatihan kecerdasan buatan atau AI untuk tingkatkan fungsi intelijen dan kehumasan, (18/6/2025).
BeritaNasionalPendidikan

AI Didorong Masuk Tugas Intelijen, Polres Sukoharjo Jadi Pelopor

22 Juni 2025
Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?