Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat
MEDIAPESAN – Ada satu harapan penting yang diperjuangkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjelang 2026: menjadikan podcast sebagai bagian dari institusi pers.
Harapan ini bukan semata-mata soal pengakuan formal, melainkan tentang kepastian hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, dan masa depan demokrasi di era media digital.
Saat ini, SMSI menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Indonesia. Dalam rentang Oktober hingga Desember 2025, SMSI secara serius mengangkat isu podcast melalui dialog nasional yang melibatkan jurnalis, akademisi, praktisi media baru, Dewan Pers, hingga pejabat negara. Satu benang merah mengemuka: podcast berkembang pesat, tetapi dibiarkan hidup di wilayah abu-abu hukum.
Podcast di Ruang Gelap Regulasi
Podcast sejauh ini belum diakui sebagai media pers. Ia bergerak sebagai media elektronik non-pers, tanpa payung Undang-Undang Pers, tanpa mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta tanpa perlindungan hukum bagi pembuat kontennya. Dalam kondisi ini, podcast bekerja di ruang yang rentan.
Berbeda dengan media pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, podcast kerap berhadapan langsung dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, pasal-pasal dalam UU ITE—terutama terkait hasutan kebencian—mengandung ancaman pidana yang berat dan kerap menimbulkan ketakutan.
Akibatnya, kritik yang disuarakan melalui podcast tidak jarang berujung kriminalisasi. Kanal podcast bisa disita, konten dijadikan barang bukti, dan pembuatnya harus berhadapan dengan proses pidana. Di sinilah masalah serius muncul: kritik dibungkam, sementara ruang diskusi publik menyempit.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. Ia menyinggung kasus kriminalisasi terhadap podcast yang mengangkat dugaan korupsi triliunan rupiah—kritiknya diproses hukum, sementara substansi kasusnya justru terabaikan.
- Iklan Google -
Media Baru, Tantangan Baru
Di sisi lain, podcast memang bukan tanpa risiko. Tanpa regulasi, podcast rawan disalahgunakan untuk propaganda, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Tidak ada standar kerja jurnalistik yang mengikat, tidak ada keharusan verifikasi, dan tidak ada mekanisme koreksi yang jelas.
Namun justru di titik inilah urgensi pengakuan podcast sebagai media pers menjadi relevan. Regulasi bukan untuk membungkam, melainkan untuk menata. Bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan tanggung jawab publik.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, berulang kali menegaskan bahwa podcast adalah salah satu media baru paling dinamis saat ini. Biaya produksi relatif rendah, formatnya fleksibel, komunikasinya personal dan dialogis, serta mampu menyajikan pembahasan mendalam yang diminati publik.
Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Desember 2025, Firdaus menegaskan bahwa SMSI memandang perlu merespons perkembangan podcast secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan pers.
Podcast sebagai Jurnalisme Baru
Secara substansial, podcast memiliki seluruh elemen jurnalisme. Ia menyampaikan fakta, data, analisis, dan narasi berbasis wawancara dengan narasumber yang kredibel. Bahkan, di tingkat global, podcast telah menjadi medium jurnalisme bermutu.
Henri Subiakto mencontohkan podcast seperti The Daily (The New York Times), This American Life, hingga Reveal sebagai bentuk jurnalisme mendalam yang disukai khalayak digital. Podcast bukan sekadar obrolan santai, melainkan ruang reportase, investigasi, dan storytelling.
Karena itu, menjadikan podcast sebagai institusi pers berarti menempatkannya dalam kerangka kerja jurnalistik: tunduk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pengawasan Dewan Pers. Prinsip lex specialis berlaku—sengketa diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi.
Jalan Menuju Kepastian Hukum
Jika podcast ditetapkan sebagai media pers, maka syaratnya jelas: berbadan hukum Indonesia, terdaftar resmi, dan menjalankan fungsi jurnalistik. Ini sejalan dengan ketentuan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers.
Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa begitu sebuah media menyebut dirinya pers, maka ia wajib tunduk pada seluruh aturan pers. Tidak ada jalan pintas. Kebebasan selalu datang bersama tanggung jawab.
SMSI menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik. Podcast tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah, tetapi juga tidak boleh dibiarkan terus-menerus berada di bawah bayang-bayang UU ITE.
Mengawal Demokrasi Digital
Data menunjukkan urgensi itu. Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan konsumsi podcast tertinggi di dunia. Mayoritas pendengarnya adalah Gen Z dan milenial—kelompok yang akan menentukan wajah demokrasi ke depan. Podcast telah menjadi bagian penting dari ekosistem komunikasi publik.
Membiarkan podcast berada di wilayah abu-abu hukum berarti membiarkan ruang publik digital tanpa pagar etika dan perlindungan. Sebaliknya, mengakuinya sebagai institusi pers adalah langkah maju untuk merawat kebebasan berekspresi sekaligus menjaga tanggung jawab jurnalistik.
Harapan SMSI di tahun 2026 sesungguhnya sederhana namun mendasar: podcast diakui, diatur, dan dilindungi sebagai media pers. Bukan demi kepentingan pelaku media semata, melainkan demi kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar. (*)



