mediapesan.com | Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Erwianto Siregar, S.Pd, terdakwa dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, menunjukkan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kesediaan tersebut datang setelah melalui serangkaian proses hukum, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Enrekang hingga Putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi.
Erwianto Siregar, S.Pd, sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan sebelumnya, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Hari ini, Erwianto Siregar, S.Pd, bersama istrinya, secara resmi menyatakan kesanggupannya membayar denda perkara tersebut.
Uang denda senilai Rp50.000.000,- akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Keputusan untuk membayar denda ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang kompleks bagi Terdakwa dalam kasus ini. ***