mediapesan.com | Sebuah insiden tragis terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, ketika seorang pemuda, identitasnya disamarkan sebagai IM, terbakar emosi yang mengakibatkan kebakaran di sebuah warung rokok pada Kamis lalu, 4 April 2024.
Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, kejadian bermula ketika pemuda tersebut, yang sering kali berhutang di warung milik korban, meminta hutang rokok lagi namun ditolak oleh pemilik warung yang menegurnya untuk melunasi hutang sebelumnya.
Karena cekcok, pelaku marah dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji dengan menyulut api menggunakan bensin dan korek api gas, yang menyebabkan kebakaran di warung tersebut, jelas Kapolsek Gustiano.
Korban mengalami luka bakar serius pada lengan kanan dan betis kaki kanan akibat insiden tersebut.
Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam di daerah Ciledug, Tangerang.
Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tambah Kapolsek Gustiano. ***