29 April (Mediapesan) – Pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan pada Selasa bahwa pihaknya tengah membuka penyelidikan terhadap Universitas Harvard dan Harvard Law Review.
Fokus penyelidikan adalah dugaan pelanggaran undang-undang hak sipil, setelah muncul laporan bahwa editor jurnal hukum prestisius tersebut diduga mempercepat proses peninjauan sebuah artikel yang ditulis oleh penulis dari kelompok ras minoritas.
Departemen Kehakiman menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar prinsip nondiskriminasi berdasarkan ras sebagaimana diatur dalam hukum federal.
Kami berkomitmen memastikan bahwa semua institusi, termasuk lembaga pendidikan tinggi, mematuhi hak-hak sipil yang dijamin undang-undang, ujar seorang pejabat Departemen Kehakiman.
Pihak Universitas Harvard belum memberikan komentar resmi terkait penyelidikan ini.
Sementara itu, Harvard Law Review menyatakan bahwa proses editorial mereka tetap berpegang pada standar inklusi dan kualitas akademik.
Penyelidikan ini menambah ketegangan dalam hubungan antara administrasi Trump dan institusi pendidikan elite, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sasaran kritik kebijakan rasial dan penerimaan mahasiswa.
Perkembangan lebih lanjut dari investigasi ini tengah dinantikan, dengan pengamat hak sipil dan dunia pendidikan memperingatkan potensi dampak luas terhadap standar editorial dan kebijakan diversitas di kampus-kampus AS.