mediapesan.com | Pengacara Slamet Riyadi, Michael Deo, SH, mempertanyakan bocornya informasi terkait supervisi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terhadap penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Tommy Admadiredja.
Kasus yang diajukan oleh Slamet Riyadi ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JATENG pada 13 Februari 2024.
Supervisi seperti ini seharusnya bersifat internal dan tidak boleh bocor ke pihak-pihak tertentu yang bisa saja menunda atau menghambat penyidikan, ujar Michael di Semarang, Minggu lalu (1/9/2024).
Kasus ini berawal dari perseteruan hukum antara Slamet Riyadi, seorang pengusaha peralatan genset, dan Tommy Admadiredja.
Sebelumnya, Tommy melaporkan Slamet ke Mabes Polri pada tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran desain.
Namun, Slamet berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain di Pengadilan Niaga.
Berdasarkan putusan tersebut, Slamet kemudian melaporkan balik Tommy dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Laporan polisi oleh Slamet terhadap Tommy kini telah meningkat ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/214.b/VII/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juli 2024.
Namun, penyidikan ini mengalami hambatan ketika saksi-saksi yang dipanggil tidak hadir dengan alasan kesehatan dan permintaan penundaan hingga hasil supervisi dari Biro Wassidik Polri keluar.
Menurut Michael, intervensi yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor melalui permintaan penundaan pemanggilan saksi sangat mencurigakan dan bisa saja menjadi upaya untuk menghalangi penyidikan.
Ini bisa menjadi indikasi adanya upaya perintangan kasus, dan penyidik seharusnya tetap fokus pada rekomendasi gelar perkara yang sudah ada, tambahnya.
Di sisi lain, Tommy Admadiredja membela diri dengan menunjukkan bahwa ia memiliki Sertifikat Desain Industri yang sah dan membantah tuduhan pemalsuan.
Ia menegaskan bahwa nomor sertifikat yang dipersangkakan palsu bukanlah miliknya dan meminta penyidik untuk lebih teliti dalam memeriksa dokumen.
Prof. Suhandi Cahaya, seorang ahli hukum pidana, juga menyatakan bahwa laporan Slamet Riyadi terhadap Tommy di Polda Jawa Tengah tidak memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, surat kuasa (Letter of Authorization) yang menjadi dasar laporan itu tidak sama dengan perjanjian lisensi, sehingga laporan tersebut seharusnya dihentikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Michael menekankan bahwa putusan Pengadilan Niaga yang telah inkracht menyatakan bahwa desain industri yang didaftarkan oleh Tommy tidak memiliki kebaruan dan dilakukan dengan itikad tidak baik.
Atas dasar itulah kami melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Klien kami sangat dirugikan akibat laporan palsu ini, barang-barangnya disita, dan ia tidak bisa berjualan, ungkap Michael.
Ia juga berharap penyidik di Polda Jateng tetap profesional dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini. ***