mediapesan.com | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH, mengungkapkan bahwa meskipun baru resmi berdiri setahun yang lalu, PERATIN memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak 2005.
Gagasan pembentukan PERATIN berawal ketika Sofyan Djalil masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Saat itu, potensi kejahatan di bidang teknologi informasi (IT) sudah mulai terdeteksi, sehingga wacana pembentukan organisasi advokat khusus di bidang IT mulai berkembang.
Hal ini disampaikan Kamilov dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) pertama PERATIN yang diselenggarakan di Balai Warga, The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Kamilov yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI periode 2010-2015, menyebut bahwa kehadiran PERATIN sangat relevan, terutama di tengah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Keberadaan PERATIN saat ini sangat penting. Para advokat PERATIN akan berperan besar ketika UU Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku. Ini adalah momen yang tepat bagi kami untuk hadir dan mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum terkait perlindungan data pribadi, ujar Kamilov.
PERATIN sebagai Penghubung Antara Pemerintah dan Masyarakat
Kamilov juga menambahkan bahwa saat ini PERATIN telah menjalin hubungan baik dengan pemerintah, terutama dengan tiga pejabat Direktur Jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Salah satu pesan yang diterima PERATIN dari pejabat pemerintah adalah pentingnya peran organisasi ini sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyoroti adanya kesenjangan antara Kementerian Kominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian karena faktor birokrasi.
PERATIN diharapkan mampu mengisi kesenjangan tersebut dengan perannya sebagai advokat teknologi informasi.
Lebih lanjut, Kamilov membandingkan sistem pendidikan advokat di Amerika Serikat dengan di Indonesia.
Di Amerika, calon advokat diharuskan memiliki pendidikan atau keahlian lain sebelum belajar hukum.
Kalau di Indonesia, biasanya kita menjadi advokat dulu baru belajar keahlian lain. Di Amerika justru sebaliknya, jelasnya.
Tantangan Kejahatan Teknologi di Bidang Keuangan
Kamilov juga menyoroti ancaman kejahatan di bidang keuangan yang melibatkan perusahaan penyedia aplikasi.
Menurutnya, ada praktik monopoli di sektor perbankan yang hanya memberikan satu pilihan aplikasi kepada konsumen.
Ini adalah bentuk kejahatan teknologi yang perlu mendapat perhatian dari PERATIN. Seharusnya, konsumen bebas memilih aplikasi yang mereka inginkan, tegasnya.
Dukungan Stakeholder dan Apresiasi pada HUT Pertama PERATIN
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa organisasi ini telah didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Para anggotanya pun telah disumpah di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak yang turut membantu penyelenggaraan acara HUT pertama PERATIN.
Acara ini mendapat apresiasi luar biasa. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkolaborasi, dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak lainnya, ungkap Soegiharto, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS).
Mengusung tema “Ready For Justice: PERATIN Response To Cybercrime Challenges”, HUT pertama PERATIN menjadi momentum penting bagi organisasi ini dalam menghadapi tantangan kejahatan siber dan menegakkan keadilan di dunia digital.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini juga dirangkaikan dengan pelantikan pengurus baru PERATIN.
Selain itu, acara ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama para pengurus serta undangan yang hadir, termasuk beberapa tokoh penting dari berbagai latar belakang.
Dengan keberadaan PERATIN, diharapkan advokat teknologi informasi di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam menjaga keamanan dunia digital dan menegakkan keadilan di era teknologi yang semakin maju. ***